Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Des 2016 11:30 WIB ·

Pilot Citilink Ngelantur Karena Gugup Datang Telat, Bukan Mabuk


					ILustrasi Perbesar

ILustrasi

Jakarta, reportasenews.com-Citilink mengambil langkah tegas terkait pilotnya yang ngelantur jelang terbang. Meski si penerbang tak terbukti mabuk, dia akan disanksi karena bersikap tak profesional.

“Akan kita berikan sanksi. Ini tindakan tidak profesional,” ujar Vice President Corporate Communication Citilink Benny Butarbutar, Rabu (28/12).

Benny belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai detail sanksi yang akan diberikan ke si pilot. Ada sejumlah opsi yang bisa diambil.

“Dari surat peringatan keras sampai dinonaktifkan sementara waktu,” ujar Benny.

Pesawat ruta Surabaya-Jakarta dengan nomor penerbangan QG 800 yang sedianya bertolak pukul 05.00 WIB mengalami delay kurang lebih satu jam. Hal itu disebabkan pilot yang terlambat datang dan kemudian ngelantur di pesawat jelang terbang.

Begitu mendapatkan laporan itu, tim Citilink lantas segera melakukan tindak lanjut. Mereka melakukan pemeriksaan kepada pilot tersebut. Dilakukan penggantian pilot.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urin, disimpulkan pilot ngelantur karena gugup gara-gara datang terlambat. Hasil tes urin pertama negatif.

“Ngelantur itu dugaannya karena gugup karena datang terlambat,” ujar Benny. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum