Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Jun 2019 14:40 WIB ·

Pimpinan KPK Harus Punya Kemampuan Manajerial yang Mumpuni


					Ilustrasi. (Ist) Perbesar

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, reportasenews.com – Profil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 makin hangat diperbincangkan publik. Berbagai kalangan menginginkan pimpinan KPK periode selanjutnya mampu membawa lembaga antirasuah ini ke arah yang lebih baik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Dr. Solehudin, misalnya, menilai pimpnan KPK periode selanjutnya harus memiliki kemampuan manejerial yang mumpuni dan memilik target yang jelas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama upaya pencegahan.

“Sebagai lembaga ad hoc, KPK seharusnya diberi target. Misalnya, keberadaan lembaga ini ditargetkan selama 50 tahun yang ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga, setiap pimpinan KPK selama empat tahun menjabat sudah punya target. Dengan begitu, setelah 50 tahun tugas KPK dapat dikembalikan lagi kepada Polri dan Kejaksaan,” kata Solehudin dalam perbincangan di radio Elshinta, Sabtu (22/6/2019) sore.

Selama ini, menurut dia, KPK tidak memiliki target dalam bekerja. Bahkan, KPK terkesan lebih mengedepankan ego kelompoknya. “Selama ini kinerjanya, kalau kata orang Jawa, seolah-olah balapan menangkap penjahat atau koruptor, tapi tidak punya target,” ujarnya.

Selaras dengan arahan Presiden, Solehudin menjelaskan, pimpinan KPK periode 2019-2023 harus benar-benar memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. Sebab, untuk memimpin lembaga penegakan hukum yang independen, kemampuan manajerial pimpinan KPK harus benar-benar teruji.

Kemampuan manajerial tersebut tidak hanya untuk internal organisasi KPK, tetapi juga kemampuan manajerial dalam membangun hubungan yang baik dengan institusi penegak hukum lainnya. Sebab, salah satu fungsi KPK adalah monitoring dan supervisi terhadap institusi-institusi penegak hukum lainnya.

“Pimpinan KPK juga harus mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang kehumasan,” katanya.

Dia mencontohkan, pimpinan KPK seharunya memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang penegakan hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, usianya di atas 40 tahun, tidak terikat pada salah satu partai politik, dan jabatan profesinya harus dilepaskan selama menjadi komisioner.

Terkait assessment yang dilakukan Mabes Polri terhadap para perwira tinggi (Pati) Polri yang ingin mengikuti  seleksi Capim KPK, Prof. Dr. Solehudin menilai kebijakan itu melanggar UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut UU tentang KPK, kata dia, pendaftaran Capim KPK dilakukan secara personal, bukan institusional. Institusi penegak hukum tidak boleh mengirimkan pegawainya untuk mengikuti seleksi Capim KPK.  “Calon pimpinan KPK itu sistem rekruitmennya bersifat personal, bukan institusional,” tegasnya.

Dia khawatir jika institusi penegak hukum seperti kepolisian mengirimkan personalnya menjadi Capim KPK akan mengkooptasi ketika nantinya menjadi pimpinan KPK. KPK juga dikhawatirkan akan bisa dikendalikan oleh lembaga lain. Sementara KPK itu sifatnya independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Presiden.

Itu sebabnya, kata Solehudin, Mabes Polri tidak boleh melakukan seleksi internal kepada anggota polisi yang berminat mengikuti seleksi Capim KPK. “Kalau kepolisian melakukan seleksi internal, nggak benar itu. Itu menyalahi syarat-syarat rekruitmen yang diatur dalam undang-undang tentang KPK,” katanya.

Sementara anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK, Hendardi, mengungkapkan hingga Sabtu (23/6/2019), kandidat yang mendaftar seleksi Capim KPK sudah 23 orang. Dibanding seleksi empat tahun lalu, Hendardi peminat yang mendaftar Capim KPK periode ini lebih banyak.

“Empat tahun yang lalu, hari pertama dan kedua setelah dibuka pendaftaran, belum ada yang mendaftar. Sekarang minat orang mengikuti seleksi Capim KPK sepertinya lebih tinggi,” katanya.

Dari total yang mendaftar, kata Hendardi,  Pansel akan memilih sepuluh kandidat terbaik yang kemudian akan diserahkan ke Presiden untuk selanjutkan mengikuti fit and profert test di DPR.

Dalam seleksi Capim KPK kali ini, menurut Hendardi, berbeda dengan seleksi empat tahun lalu. Kali ini, Pansel akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara lainnya seperti MA, BNPT, BIN, dan BNN.

Dalam seleksi tersebut, Hendardi menjelaskan, para kandidat akan mengikuti psikotes, pembuatan makalah, wawancara, dan lain sebagainya.

“Pansel juga akan meneliti terkait integritas, pengetahuan, dan pengalaman mereka. Jika kandidat berasal dari institusi kepolisian atau kejaksaan, misalnya, akan dilihat dari kompetensi mereka di bidang penyidikan. Hal itu akan dilihat sebagai faktor-faktor yang mendukung mereka,” paparnya.

Dari hasil proses itu, kata dia, Pansel akan membuat peringkat para calon yang kemudian akan diserahkan ke Presiden berdasarkan ranking nilai yang diperoleh para kandidat. (Tjg/Sir)

Komentar

Baca Lainnya

Gunakan Sabu Sebagai Doping, Sopir Travel Ditangkap Polisi

20 September 2024 - 18:34 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi

20 September 2024 - 16:51 WIB

Dua Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Kerinci Berhasil Dibekuk

20 September 2024 - 16:23 WIB

Dirjen Bea Cukai: Batik Sawit, Inovasi Baru yang Harus Kita Dukung Bersama

20 September 2024 - 15:18 WIB

Dukung eSport, Oxygen.id Gelar Turnamen Cup FC24 Series

20 September 2024 - 14:17 WIB

Dua ABK KM Sinar Bintang 1 yang Hilang Ditemukan Tim SAR Gabungan

20 September 2024 - 13:14 WIB

Trending di Daerah