Probolinggo, reportasenews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus penggelapan mobil. Adalah IB (46) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten setempat.
Tersangka IB diamankan petugas lantaran pinjam satu unit mobil milik korban Ahmad Fadly, warga yang sama, hingga selama dua tahun tak kunjung dikembalikan. Dan ternyata mobil tersebut dibawa kabur oleh IB.
Saat ini IB, telah ditetapkan tersangka. Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka IB meminjam mobil jenis Grand Livina milik korban sejak Oktober 2015 lalu, yang tak kunjung dikembalikan, hingga saat ini tersangka IB ditangkap Polisi.
Tersangka ditangkap dirumahnya. Diketahui, sejak ia meminjam mobil korban, tersangka IB sempat membawa kabur mobil tersebut ke Malaysia.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad,mengatakan tersangka IB sejak meminjam mobil korban, ia hanya janji 4 hari saja mau dikembalikan. Bergitu sampai waktunya 4 hari, ketika mobil itu diminta oleh pemiliknya, IB hanya janji-jani saja. janji itu terus berlarut hingga sekarang.
“Begitu kami mendapat laporan penggelapan mobil oleh tersangka, kami lakukan penyelidikan. Tersangka sempat kabur ke Malaysia, namun saat mendapat laporan bahwa tersangka ini pulang ke rumahnya, akhirnya kami bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IB,”terang mantan Kapolres Tuban ini, Kamis (30/11).
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, IB dikenakan Pasal 732 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Dan hingga saat ini Polres Probolinggo, masih melakukan pengembangan atas kasus ini.(dic)