JAKARTA, REPORTASE – Menanggapi hasil kesepakatan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi pemerintah dalam mendukung upaya untuk memfasilitasi melindungi dan mengawal jalannya Aksi Bela Islam III yang akan diadakan 02 Desember 2016.
Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Mohamad Sohibul Iman mengatakan, PKS mendukung pernyataan GNPF-MUI bahwa Aksi Bela Islam III merupakan gerakan untuk mendorong tegaknya hukum dan keadilan terhadap penistaan agama.
“Sesungguhnya penistaan terhadap agama apa pun yang diakui di wilayah hukum RI berarti telah mengoyak-oyak kebhinekaan dan persatuan bangsa Indonesia,†tegas Sohibul Iman melalui keterangan tertulisnya Selasa (29/11/2016).
PKS mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para penegak hukum, agar tidak menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 18 Ayat 1 dan 2 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menegaskan bahwa upaya menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum merupakan tindakan inkonstitusional dan termasuk tindakan kejahatan.
“Aparat penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan kewajiban mengayomi dan melindungi keselamatan warganya dan menjamin hak-hak konstitusional warganya berjalan dengan sebaik-baiknya.â€
Karena itu, PKS mengimbau, para penegak hukum yang telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Tersangka dalam kasus penistaan agama, agar bekerja secara adil dan profesional. Kepada seluruh bangsa Indonesia, PKS mengajak untuk mengawal proses tersebut agar hukum berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.
Mohamad Sohibul Iman mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam Aksi Bela Islam III untuk meluruskan niat dan merapatkan barisan, serta saling tolong menolong untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
“Jaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cerminan masyarakat yang beradab dan berakhlaqul karimah.†(RN)