JAKARTA, REPORTASE – Dalam sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berkesempatan membacakan pembelaan atau pledoi di depan Majelis Hakim.
“pasca kejadian, saya tertekan saya selalu dipojokkan, hingga saya ditangkap di hotel, di tahanan kepolisian saya lebih tertekan lagiâ€, ujar Jessica dalam pledoinya yang dibacakan di depan Majelis Hakim.
Sementara menurut Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan SH, Jessica hanya berada ditempat dan waktu yang salah, saat peristiwa meninggalnya Mirna Salihin,
“tidak seorangpun yang tau Jessica memasukan racun sianida dan di dalam gelas kopi, dan tidak ada yang tau juga Jessica menggeser gelas kopi yang diminum, Mirna Salihin,” tegas Otto saat membacakan pledoi Jessica kepada Majelis Hakim.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Jessica sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga membunuh Mirna dengan cara memasukkan cairan sianida ke dalam secangkir kopi di Kafe Olivier di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. (dik)