Depok,reportasenews.com – Hingga Jumat (5/1) petang, Pengadilan Negeri (PN) Depok belum menerima berkas perkara penipuan umrah murah First Travel. Hal tersebut diutarakan oleh Panitera Muda (Pamud) Pidana PN Safrida Erwani Daulay.
“Sampai pukul 17.00 WIB, kami belum menerima berkas perkara First Travel dari Kejari Depok,” ucap Safrida ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/1).
Sementara itu, Humas PN Depok Teguh Arifiano mengatakan hal sama seperti Pamud Pidana PN Depok. Belum kami terima. Masih di Kejari Depok,” kata Teguh saat dikonfirmasi melalui telepon selular.
Teguh memperkirakan berkas First Travel bakal dilimpahkan korps Adhyaksa ke pihaknya pada minggu depan. “Mungkin minggu-minggu depan dilimpahnya,” ujar dia yang juga menjadi hakim di PN Depok.
Dikatakannya, hingga saat ini ini pihaknya belum meregister nomor perkara ketiga tersangka serta menunjuk hakim yang akan menyidangkan.
“Kami belum meregister nomor perkara ketiga tersangka dan memilih siapa hakim yang akan menyidangkan,” ujar Teguh.
Teguh mengungkapkan, untuk menentukan persidangan, pihaknya terlebih dahulu menerima berkas pelimpahan. Setelah itu, pihaknya baru meregister nomor perkara dan menentukan siapa hakim yang akan menangani perkara tersebut.
“itulah mekanisme penentuan sidang di PN. Jika belum dilimpahkan oleh Kejari bagaimana kami akan meregister, menunjuk hakim, dan menentukan jadwal sidangnya,” ungkap dia.
Perlu diketahui, sebelumnya di beberapa media Kepala Kejari Depok Sufari mengungkapkan perkara First Travel yang terdiri atas tersangka Andhika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan disidangkan pada pekan depan di PN Depok.(ltf).