JAKARTA, REPORTASENEWS.COM- Lantaran tidak terima atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) kuota impor gula, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mempraperadilankan KPK.
Proses gugatan praperadilan itu telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dimulai pulul 11.00 Wib, Selasa (25/10) siang ini.
Sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal , I Wayan Karya ini merupakan sidang perdana, setelah pada persidangan pekan lalu ditunda lantaran perwakilan KPK tidak dapat hadir.
Kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singgih dalam gugatannya menyatakan, proses penangkapan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
“Proses penangkapan saudara Irman Gusman tidak sesuai prosedur hukum,” jelas Tommy Singgih.
Seperti diketahui, KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Dari lokasi penagkapan, KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. (Tjg)

