Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Agu 2018 15:51 WIB ·

PNS Kementan ini Minta Presiden Batalkan SK Pemecatannya


					Joko Sutrisno Dawoed (Pengacara) Perbesar

Joko Sutrisno Dawoed (Pengacara)

Jakarta, reportasenews.com – Berbagai upaya dilakukan Asril Aminulah untuk mengembalikan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian. Selain mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Asril juga mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Komite ASN, Ombusmen, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Melalui kuasa hukumnya Joko S. Dawoed, Asril Aminulah meminta Presiden Jokowi, Komite ASN, Ombusmen, dan Menteri PAN-RB agar mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 173/KPTS/KP.600/02/2018. SK Mentan itu tentang pemberhentian Asril Aminulah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian.

Surat permohonan pembatalan SK Mentan itu dikirim Asril Aminulah melalui kuasa hukumnya dengan No. 012/JSD/SRT/VII/2018, 013/JSD/SRT/VII/2018, 014/JSD/SRT/VII/2018, dan 015/JSD/SRT/VII/2018.

“Kami tidak mencari pembenaran, akan tetapi kami berusaha serta berjuang agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” kata Joko S. Dawoed, kuasa hukum Asril Aminulah, Selasa (7/8/2018).

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Asril sebagai PNS terkait dengan kasus hukum yang saat ini menimpa Asril Aminulah di Kejaksaan Agung. Menurut Joko Dawoed, kasus hukum kliennya sendiri saat ini masih berproses atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, Mentan sudah memberhentikan Asril Aminulah sebagai PNS melalui Surat Keputusan Nomor 173/Kpts/ KP.600/02/2018 yang ditandatangani Setjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, tertanggal 26 Februari 2018.

“Sebagai pejabat negara yang paham hukum, Pak Menteri harusnya menjunjung azas praduga tak bersalah dong,” ungkap Joko.

Di dalam SK pemberhentian tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Asril Aminulah sebagai PNS atas permintaan sendiri.

“Faktanya, setelah klien saya dipanggil oleh Pak Menteri, klien saya diminta supaya membuat surat pengunduran diri. Tapi, saat itu klien saya hanya diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum. Setelah surat selesai dibuat, tiba-tiba klien kami juga diminta membuat surat mengundurkan diri sebagai PNS,” ujar Joko Sutrisno.

“Yang kami ingin tahu, ada apa gerangan sehingga klien kami diminta berhenti menjadi PNS. Ada apa ini?” tanya Joko.

Ironisnya lagi, lanjut Joko, mulai dari pemanggilan oleh menteri, permintaan pengunduran diri Asril dari jabatannya dan sebagai PNS, hingga turunnya SK pemberhentian dari Mentan dilakukan hanya dalam satu hari.

“Ini gila ini, bayangkan, permintaan mundur hingga keputusan pemberhentian klien saya sebagai PNS hanya diputuskan dalam satu hari. Aturan apa ini. Seharusnya, kalaupun klien saya mau dipecat, semua itu kan ada aturannya. Kalau mau menjalankan aturan, harusnya Pak Menteri Pertanian jangan melanggar peraturan dong. Jangan hanya karena pencitraan, seenaknya menabrak aturan,” cetus Joko.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara gugatan pemberhentian Asril sebagai PNS dengan tergugat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman masih berjalan di PTUN Jakarta. Pada persidangan pekan lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf selaku Sekretaris Ditjen Hortikultura.

Namun, saksi Sri Wijayanti Yusuf sebagai saksi fakta atau saksi mahkota dalam perkara ini, tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi, karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

“Sebagai warga negara yang baik dan demi kelangsungan hidup orang lain, seharusnya saksi hadir untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya,” ujar Joko.

Dalam kasus Asril Aminulah, menurut Joko, pihak Biro Organisasi Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian juga harus ikut bertanggungjawab. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional