Jambi, reportasenews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengamankan 34 kendaraan truk angkutan batu bara dan diberi sanksi tilang karena melanggar angkutan batu bara.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara berupa tonase kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light.
Penindakan itu dilakukan di sejumlah wilayah di Batanghari, Muaro Jambi, dan Kota Jambi.
“Tadi malam kemarin mengamankan 34 angkutan batu bara. Penindakan ini terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara itu sendiri melanggar kecepatan, tonase, dan pelanggaranyang menimbulkan kecelakaan dan kemacetan,” kata Dhafi, Kamis (19/9/2024).
Selama bulan September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah menindak 197 truk angkutan batu bara yang melanggar di jalan. Sebanyak 72 kendaraan angkutan truk batu bara diamankan oleh pihak kepolisian. (bud)