Jambi, reportasenews com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan jajaran mengamankan 199 orang pelaku tindak pidana narkoba selama Operasi Antik yang digelar selama 20 hari, mulai tanggal 10 Mei hingga 29 Mei 2024.
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, dari 199 orang yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan wanita dan 3 anak-anak.
“Hasil Operasi Antik Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran mengamankan 199 orang terdiri dari 10 wanita, 3 anak-anak dan sisanya pria,” ujarnya, Kamis (30/5).
Adapun hasil operasi antik ini, sebanyak 149 orang tersangka lanjut proses ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan, sedangkan 50 orang lainnya dilakukan rehabilitasi.
“Rata-rata yang diamankan ini menjadi pengedar dan memiliki alat bukti narkoba,” kata Ernesto.
Ernesto menjelaskan, sasaran Operasi Antik Siginjai 2024 di tempat hiburan malam, kos-kosan, hotel dan basecamp.
“Ada sekitar 50 basecamp yang di razia. Ada yang dihancurkan dan sebagian di police line,” sebutnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti narkoba yakni 4,9 kilogram sabu, 3 kilogram ganja dan 341 butir pil rkstasi.
Adapun nilai ekonomis, sampai Ernesto, dari barang bukti narkoba ini sekitar Rp 6 miliar.
“Kita juga mengamankan sarana dan prasarana seperti motor 29 unit, mobil 6 unit, handphone 116 unit dan uang tunai Rp 10 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bud)