Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Mei 2024 18:34 WIB ·

Polda Jambi dan Jajaran Amankan 199 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Operasi Antik Siginjai 2024


					Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan jajaran mengamankan 199 orang pelaku tindak pidana narkoba. Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan jajaran mengamankan 199 orang pelaku tindak pidana narkoba.

Jambi, reportasenews com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan jajaran mengamankan 199 orang pelaku tindak pidana narkoba selama Operasi Antik yang digelar selama 20 hari, mulai tanggal 10 Mei hingga 29 Mei 2024.

Dirresnarkoba Polda  Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, dari 199 orang yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan wanita dan 3 anak-anak.

“Hasil Operasi Antik Ditresnarkoba Polda  Jambi dan Polres Jajaran mengamankan 199 orang terdiri dari 10 wanita, 3 anak-anak dan sisanya pria,” ujarnya, Kamis (30/5).

Adapun hasil operasi antik ini, sebanyak 149 orang tersangka lanjut proses ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan, sedangkan 50 orang lainnya dilakukan rehabilitasi. 

“Rata-rata yang diamankan ini menjadi pengedar dan memiliki alat bukti narkoba,” kata Ernesto.

Ernesto menjelaskan, sasaran Operasi Antik Siginjai 2024 di tempat hiburan malam, kos-kosan, hotel dan basecamp. 

“Ada sekitar 50 basecamp yang di razia. Ada yang dihancurkan dan sebagian di police line,” sebutnya. 

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti narkoba yakni 4,9 kilogram sabu, 3 kilogram ganja dan 341 butir pil rkstasi.

Adapun nilai ekonomis, sampai Ernesto, dari barang bukti narkoba ini sekitar Rp 6 miliar. 

“Kita juga mengamankan sarana dan prasarana seperti motor 29 unit, mobil 6 unit, handphone 116 unit dan uang tunai Rp 10 juta,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bud)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Universitas Dian Nusantara Gelar Pelatihan Siaran Langsung Televisi di SMK Islam PB Soedirman 1

19 Januari 2025 - 13:08 WIB

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Trending di Hukum