Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir.
Jambi, reportasenews.com – Kasus penambangan minyak ilegal yang melibatkan tiga orang tersangka di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi kini telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Urusan Lenerangan Masyarakat (Paur Penmas) Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, tiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II itu berinisial JK, GB dan, IB. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Jumat (8/3/2024).
“Iya, benar. Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa dan berkas perkara dinyatakan P21,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, tiga orang pelaku penambangan minyak mentah atau ilegal driling di Kabupaten Muaro Jambi di tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Jambi mengamankan tiga orang
Ketiga orang pelaku tersebut diamakan oleh Tim khusus (Tim Sus) Ilegal Drilling JK sebagai pemilik IB dan GP sebagai Pemolot atau pekerja. Mereka ditangkap saat polisi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Wilayah Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi, pada (10/1/2024) sekira 04:30 WIB.
Alamsyah Amir mengatakan, awalnya personel Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi.
“Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Sekira pukul 21.00 wib Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi,” kata Alam, Kamis (11/1/2024). (bud)