Jambi, reportasenews com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita sabu-sabu seberat empat kilogram senilai Rp5 miliar dari tiga orang kurir narkoba yakni yakni YR (42), NL (29) dan MS (46).
Ketiga kurir merupakan jaringan narkoba antar provinsi ini di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada Selasa (4/6).
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser di Jambi, Rabu, mengatakan sabu yang dibawa oleh ketiga kurir itu diduga berasal dari Aceh dan diantar ke Provinsi Lampung.
Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari laporan tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian tim pada 4 Juni 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan.
Petugas kemudian menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh tersangka pelaku dan menemukan empat bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.
Dari keterangan tersangka YR mengaku empat bungkus plastik sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang identitas tidak diketahui oleh tersangka.
Sabu tersebut diambil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. YR juga menerangkan bahwa narkotika tersebut akan dibawa oleh tersangka ke daerah Lampung.
YR mengakui mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk satu bungkus plastik sabu apabila berhasil diantar oleh tersangka sampai sampai ke Lampung.
Ernesto mengatakan bahwa dua tersangka pelaku lain yaitu MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.
MS dan NL berperan untuk menemani YR dalam hal perbuatan untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut dari Provinsi Aceh sampai ke Provinsi Lampung.
Dari pengembangan, polisi juga menangkap MM dan NM. Keduanya menjadi tujuan pengantaran sabu ke Lampung.
Apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta. Maka total nilai empat kilogram sabu itu mencapai Rp5,2 miliar.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bud)