Menu

Mode Gelap

Internasional · 11 Sep 2016 12:49 WIB ·

Polda Kalbar Amankan 126 Kayu Ulin Tanpa Dokumen


					Kayu Ulin Tanpa Dokumen Disita Polda Kalbar Perbesar

Kayu Ulin Tanpa Dokumen Disita Polda Kalbar

PONTIANAK RN.COM – Sebanyak 126 batang kayu belian atau kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri) yang langka tanpa dilengkapi dokumen berikut satu truk bernomor polisi  KB 9051 AF dan 3 orang tersangka masing masing IS (50), Pat (31) dan Vur (25), diamankan Polsek Toba Polres Sanggau.

“Awal mula tertangkapnya dugaan pelaku ilegal logging ini saat petugas dari Polsek Toba melakukan patroli namun mengendus adanya kejanggalan salah satu truk yang melintas memuat kayu dalam jumlah besar,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi Suwondo kepada reportasenews.com,  Minggu (11/9).

Petugas memberhentikan truk saat di dusun Teraju Barat Kecamatan Toba, dan memeriksa muatan truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam truk tersebut berisi kayu belian atau ulin dengan berbagai ukuran, yang tidak dilengkapi dokumen pendukung.

Selanjutnya barang bukti berupa satu unit truk KB 9051 AF, berikut isinya dan pemilik serta sopir dan kernet dibawa ke Polsek Toba untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Suhadi, dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka Is, Pat dan Vur, memperoleh  kayu belian dari Ketapang untuk dibawa ke Mempawah. Namun ketika sampai di dusun Lumut, desa Lumut, kendaraan mereka dihentikan oleh polisi karena kayu yang mereka bawa tidak dilengkapi dokumen apapun.

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.

Berdasarkan perhitungan di lapangan, jumlah kayu sebanyak 126 batang terdiri dari; ukuran 8 × 8 × 4 m  sebanyak  20 batang , ukuran 8 × 8 × 3 m sebanyak 2 batang , ukuran 8 × 16 × 4 m sebanyak 84 batang dan 8 × 16 × 2 m sebanyak 20 batang.

Selanjutnya penyidik memanggil sejumlah saksi termasuk petugas potroli yg melakukan penangkapan, pemilik kayu, pengemudi dan kernet truk. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

“Kesemuanya itu dilakukan guna melengkapi administrasi penyidikan serta  mempercepat proses penyidikannya,” tandasnya.(ds)

Komentar

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah