Tersangka MU, wanita yang berperan memfasilitasi transportasi para calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia ditetapkan sebagai tersangka. (foto Humas Polda Kalbar).
Pontianak, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Seorang wanita berinisial MU yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, ditangkap Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dalam keterangan tertulisnya, membenarkan hal tersebut.
“Bahwa Polda Kalbar telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MU diamankan di dalam perjalanan menuju kediamannya yang berada di Jalan Ampera Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” bebernya.
Sebanyak 6 Calon Pekerja Migran Ilegal asal NTB diamankan Satgas TPPO Polda Kalbar. Salah satunya merupakan anak dibawah umur.
Lanjutnya, seorang wanita ini yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Menurutnya, seorang wanita tersebut diamankan pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Yani 2.
“Pera tersangka MU yaitu memfasilitasi transportasi para calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Pipit.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput para CPMI tersebut, satu buah Handphone, 6 buah paspor, dan 3 buah Boarding Pass.
Irjen Pipit menegaskan pihaknya memfokuskan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang ini di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Dimana wilayah perbatasan ini sangat rawan akan terjadinya penyimpangan seperti perdagangan orang hingga penyelundupan narkoba,” tegasnya.
Dilain itu, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin selaku Kasatgasda menerangkan, bahwa Kalbar ini sebagai daerah transit dan sumber pekerja migran.
“Kalbar termasuk penyumbang pekerja migran dan lintasan keberangkatan pekerja migran. Untuk itu kami dari satgas TPPO betul-betul serius melakukan upaya pencegahan dan gakkum, sehingga Provinsi Kalbar ini tidak lagi menjadi tempat yang enak bagi para pelaku TPPO,” ujarnya.
Kasatgasda menyebut, tidak ada lagi toleransi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai dengan kebijakan Presiden RI melalui Kapolri.
“Selama 2 hari sejak terbentuknya Satgas TPPO Polda Kalbar ini, dari tanggal 5 sampai 6 Juni 2023, kita telah mengamankan sebanyak 33 orang yang hendak pergi ke Malaysia yaitu 6 orang oleh Satgas Polda Kalbar dan lainnya oleh satuan wilayah Polres Sanggau dan Polres Bengkayang. Selanjutnya tiap hari akan dievaluasi penanganan TPPO tiap Polres,” bebernya.
“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tutupnya.(*)