PONTIANAK RN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengagalkan upaya penyelundupan gula pasir kristal putih dari Sarawak, Malaysia.
Gula pasir tanpa berlogo SNI ini diangkut menggunakan mobil minibus Toyota Grand new Avanza warna putih bernomor polisi KB 1037 XX atau masih menggunakan plat dealer.
Selain gula, mobil juga memuat minyak goreng kemasan plastik dan botol tanpa ijin edar asal Sarawak, Malaysia.
“Sebanyakk 48 kotak minyak gorek merek Twin Leaves masing-masing kotak berisi 17 bungkus plastik seberat 1 kg yang merupakan produk Malaysia,” ujar Direktur Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Wawan Munawar kepada wartawan, Minggu (4/9).
Produk-produk ini tanpa izin edar di Indonesia dan hanya boleh digunakan khusus warga di sekitar perbatasan dan dilarang dibawa atau diperjualbelikan di luar perbatasan.
“Jelas barang diselundupkan melalui jalur darat di jalan Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang tujuan ke Pontianak,” lanjut Wawan.
Untuk pengemudi mobil minibus ini adalah HN alias NF (39) warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka HN alias NF (39) warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang,
dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan
Polisi menghimbau masyarakat tidak mudah terkecoh dengan harga murah, tanpa memperhatikan Standar Nasional Indonesia.
“Gula rafinasi harganya murah tetapi tidak baik untuk kesehatan, demikian juga daging ilegal dari Malaysia, itu juga belum bebas dari penyakit mulut dan kuku. Kesemuanya itu akan berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat,” terang Kabag Humas Kombes Pol Suhadi Suwondo. (DS)