Site icon Reportase News

Polda Kalbar Kembali Segel Dua Korporasi Kelapa Sawit Karena Karhutla

Polda Kalimantan Barat kembali melakukan penyegelan lahan milik korporasi yang melakukan pembakaran hutan. (foto:das)

Ketapang, reportasenews.com – Meski sebagian wilayah Kalimantan Barat telah diguyur hujan, penindakan dan proses hukum terhadap korporasi kelapa sawit yang diduga membakar lahannya terus dilanjutkan kepolisian.
Pada Selasa, 24 September 2019, pukul 13.30 WIB, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono,  dan rombongan mengunakan  helikopter  langsung cek TKP I dan TKP II  lahan kebun sawit  PT. Harapan Sawit Lestari / HSL (Cargill Group) yang terbakar dan memasang  Plang Papan segel. Selanjutnya pada pukul 11.55 WIB, Kapolda Kalbar dan  rombongan juga mengecek TKP 1 di kawasan  lain milik perorangan masih masuk kawasan PT.HSL CTP Manis mata dan melakukan penyegelan pemasangan plang di area kebun sawit yang terbakar tersebut.
Pada pukul 12.15 WIB, Kapolda Kalbar dan rombongan melakukan pengecekan Tower pemantau kebakaran dan embung  di area KBE –  PT. HSL CTP Manis mata.
Selanjutnya pada pukul  12.50 WIB, Kapolda mendatangi Kantor estate KBE – PT. HSL CTP  untuk melakukan pengecekan Struktur Organisasi , Struktur  Damkar dan Peralatan yang ada
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono memberikan arahan kepada para pimpinan perusahaan setingkat  CEM  yang ada di PT. HSL CTP  Manis mata.
“Tindakan yang dilalukan adalah mendatangi sekaligus mengecek lokasi kebakaran, melakukan olah tempat kejadian perkara, pemasangan spanduk segel larangan beraktivitas di PT. HSL dan PT. ASL, melakukan berita acara interogasi, mencari saksi saksi lain di lokasi serta mengamankan barang bukti,” ungkap Didi.
Didi menjelaskan pengecekan  TKP Kebakaran Lahan dan Pemasangan Spanduk Segel Larangan Beraktivitas di 3 lokasi (2 Lokasi Korporasi PT. HSL dan PT. ASL, serta 1 Lokasi Perseorangan yang diduga sebagai Awal mula titik api yang menyebar ke PT. HSL
“Tindakan ini  berdasarkan laporan informasi: LI/12/IX/2019/Res Ketapang tanggal 18 September 2019 Lahan yang terbakar diperkirakan ± 17 hektar milik PT. HSL dan PT. ASL (Cargill Group) di Dusun Asam Besar KecamatanManis Mata Kabupaten Ketapang,” jelasnya.
Saat pemasangan  spanduk segel larangan beraktifitas  dilakukan oleh Kapolda Kalbar, juga dihadiri dan disaksikan Kepala RR BPBD, Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Kalbar, Kepala Dinas LH Propinsi Kalbar, LO BNBP Propinsi Kalbar, Kapolres Ketapang,Forkopimda Kabupaten Ketapang, Pihak Perusahaan PT. HSL dan PT. ASL, Team Penyidik Karhutla Sat Reskrim Polres Ketapang, Kepala Desa Asam Besar Manis Mata. (das)
Exit mobile version