Pontianak, reportasenews.com – Seorang remaja putus sekolah berusia 19 tahun ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, karena membawa sabu seberat 3 kilogram. Dengans asumsi, 1 Kg sabu seharga Rp 2 miliar, maka tersangka membawa sabu senilai Rp 6 miliar rupiah dengan upah sebagai kurir Rp 2 juta rupiah.
“Bayangkan anak-anak kita terancam sebagai pelaku pengedar narkoba tak lagi sebagai pengguna atau pemakai saja,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Polisi Didi Haryono.
Rabu (11/7), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan narkoba sebanyak 20 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dan 4.000 pil happy five yang merupakan hasil pengungkapan dari 23 orang tersangka sepanjang 3 bulan terakhir yakni dari April sampai Juni 2018.
Sebanyak 23 orang tersangka ini terdiri dari 18 pria, dan 3 wanita. Dan, 2 tersangka lain tewas ditembak karena mencoba melawan petugas.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan telah dites dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu kelas satu. Ini merupakan hasil dari kinerja Polda Kalbar dan BNNP Kalimantan Barat,”ujarnya.
Kapolda cemas dengan peredaran narkoba di Kalimantan Barat yang kian massif karena maraknya aksi penyelundupan narkoba asal Malaysia melalui pos lintas batas negara.
“Kita sama-sama perangi narkoba, karena kita ingin Kalbar zero narkoba dan zero illegal,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Markas Polda Kalbar, usai kegiatan gelar pasukan HUT Bhayangkara ke 72.
Pemusnahan narkoba senilai Rp 40 miliar lebih ini dilakukan dihadapan 21 tersangka narkoba yang ikut menyaksikan pemusnahan narkoba dengan mobil incinerator milik BNNP Kalbar.
Pemusnahan disaksikan juga sejumlah pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkompinda) termasuk calon gubernur Kalbar baru terpilih, Sutarmidji yang hadir mengenakan stelan jas berwarna abu-abu.
Sementara direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Purnama Barus menegaskan barang bukti narkoba hasil tangkapannya semuanya selalu dimusnahkan. Tidak ada yang tersisa sedikitpun, barang bukti narkoba hasil tangkapan.
“Banyak persepsi dimasyarakat jika selama ini narkoba yang kita tangkap adalah barang bukti tangkapan sebelumnya. Itu salah besar, karena hasil tangkapan tidak mungkin berbohong. Tangkapan narkoba yang disita tetap merupakan hasil kerja keras petugas kami, dan barang bukti yang sudah ikrah, akan dimusnahkan,” jelas dia.
Purnama membenarkan saat membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ada keterlibatan oknum kepolisian. Dan saat ini oknum ini masih menjalani proses hukum. Oknum itu berpangkat Brigadir Satu berasal dari Polres Bengkayang.
“Masih kita tunggu proses hukum selanjutnya, yang pasti ada sanksi tegas, apakah nanti di PTDH atau sanksi administrasi, tentu paling berhak nanti pihak Paminal,” pungkasnya. (das)