Pontianak, reportasenews.com – Polda Kalimantan Barat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat mengungkap peredaran sabu asal Malaysia dengan barang bukti 20 kilogram sabu sepanjang bulan April sampai Juni 2018. Dengan tersangka berjumlah 21 orang terdiri dari 18 pria, dan 3 wanita. Dua tersangka lain tewas ditembak karena mencoba melawan petugas.
“Dari para tersangka ini diamankan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu, 2.000 butir pil ekstasi, dan 4.000 butir pil happy-five,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Polisi Didi Haryono dalam pres rilis di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat, Selasa (10/7).
Rata-rata lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba dan turunannya ini, berada di wilayah Kota Pontianak, Bengkayang dan Sanggau.
“Hasil pengungkapan ini merupakan sinergitas antar komponen masyarakat dan lembaga. Karena peredaran narkoba ini sangat berbahaya dan menghilangkan satu generasi dibawah kita. Karena itu sudah menjadi komitmen kami bahwa di Kalimantan Barat, Narkoba harus zero,” jelasnya.
Sasaran narkoba selama ini adalah generasi anak muda. Oleh karena itu, masalah narkoba ini menjadi tanggungjawab bersama. Dan terus akan diberantas tuntas di seluruh Kalimantan Barat.
“Rencana seluruh barang bukti, besok akan dimusnahkan di hari jadi Bhayangkara,” terangnya.
Seluruh barang bukti peredaran narkoba ini merupakan barang selundupan dari Malaysia. Sementara dua tersangka yang tewas ditembak adalah Rommy Limminto dan Marudin alias Gebe.

Barangbukti-narkoba-ini-mencapai-puluhan-milliar-rupiah. (foto:das)
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia Timur, pengawasan di pintu border negara tentu semakin diperketat. Termasuk pengawasan terhadap 55 jalur tikus yang masih rawan penyelundupan narkoba di sepanjang perbatasan.
“Hasil laporan dari anggota kita, harga satu gram sabu Rp 2 juta, dan 1 kilogram sabu ini bisa mencapai 2 miliar, dan ini sangat mengiurkan, tentu pula sangat berbahaya bagi penggunanya,” bebernya.
Peredaran narkoba juga dilakukan di beberapa oknum di Lembaga pemasyarakatan. Dan satu narapidana terpidana mati karena kasus narkoba telah meninggal dunia, dan tentu Lembaga pemasyarakatan ini menjadi perhatian karena 75 persen narapidana di Lembaga pemasyarakatan terjerat kasus narkoba.
Agar terputusnya kejahatan jaringan peredaran narkoba, salahsatunya adalah memberikan efek jera bagi pelakunya dengan memberikan hukuman mati.
“Memang benar ada gerakan peredaran narkoba, karena ini jaringan tentu aparat terus mengamati dan mengawasi sel-sel jaringan ini,” pungkasnya. (das)