PONTIANAK – RN.COM, Kepolisian daerah Kalimantan Barat kembali menggagalkan upaya perdagangan manusia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat dengan modus pengiriman tenaga kerja.
Sepuluh orang terdiri dari 7 pria dan 3 perempuan diamankan. Sementara polisi juga mengamankan seorang warga Malaysia yang diduga agen penyalurnya.
“Seorang warga Malaysia atas nama Achmad Ardi bin Abdullah berusia 33 tahun beralamat di Kampong Kuala Sibuti 98150 Bekenu Sarawak Malaysia, telah diamankan petugas kepolisian resort Sambas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi Suwondo saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (3/9/2016).
Diduga warga Malaysia ini adalah agen penyalur dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia melalui jalur pintu perbatasan Kalimantan Barat di kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dengan Biawak, Sarawak, Malaysia.
“Korban berjumlah 10 orang terdiri dari 7 pria dan 3 wanita,” lanjut Suhadi.
Korban dibawa oleh Achmad Ardi bin Abdullah dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna utih dengan nomor polisi QAA 7552 N.
“Ketika sedang berhenti di rumah makan Dinda di Sajingan Besar, Polres Sambas menangkap pelaku karena adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Suhadi.
Hal ini juga dibenarkan Kapolres Sambas AKBP Cahyo. Menurut Cahyo, saat ini warga Negara Malaysia ini ditahan dan ditetapkan tersangka atas dugaan perdagangan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia secara illegal.
Polisi mengamankan seorang warga Negara Malaysia ini atas perbuatan tidak memiliki ijin untuk menempatkan atau memperkerjakan tenaga kerja ke luar negeri.
Karena itu polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, karena calon korban ini masih di bawah umur.
Polisi menyita barang bukti berupa satu satu unit Toyata Hilux warna putih nomor Polisi QAA 7552 N, 11 pasport milik calon korban dan Pelaku, dan 3 buah telepon seluler. (DP)