Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jul 2024 16:27 WIB ·

Polda Kalsel Ungkap 14 Kasus Tambang Ilegal Dalam Operasi Peti Intan 2024


					Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saar rilis hasil Operasi Peti Intan 2024
di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (17/7/2024). Perbesar

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saar rilis hasil Operasi Peti Intan 2024 di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (17/7/2024).

Banjarmasin, reportasenews.com – Sebanyak 14 kasus penambangan ilegal (peti) berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan selama Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Intan 2024 yang dilaksanakan 15 hari mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2024.

“Khusus ditangani Polda empat kasus, Polres Banjar satu kasus, Polres Tanah Laut dua kasus, Polres Tanah Bumbu tiga kasus dan Polres Kotabaru empat kasus,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saat merilis di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka,  dua di antaranya ditahan di Polda Kalsel.

Meski begitu, Adam memastikan jumlah tersangka masih terus berkembang karena ada beberapa orang terduga pelaku masih proses pemenuhan alat bukti.

Adapun tambang ilegal yang ditindak kali ini berupa tambang emas dan juga sejumlah tambang galian C seperti pasir dan batu gunung.

Untuk barang bukti yang disita antara lain lima excavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.

Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adam menyatakan Operasi Peti menjadi perintah langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Dia mengharapkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan itu dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatannya menaati aturan yang berlaku.

Turut hadir saat rilis kasus hasil Operasi Peti Intan 2024 Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto dan Kabag Binops Roops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah