BATAM, REPORTASE – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap Sh alias S yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan 920 butir ekstasi asal Malaysia, di Pelabuhan Barang Taman Bunga Tanjung Balai Karimun, Senin (21/11).
“Narkoba tersebut pesanan salah satu penghuni lapas di Tanjungpinang, tersangka yang kita tangkap adalah kurir yang bekerja sebagai buruh,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.
Penangkapan Sh berawal dari informasi teknologi (IT) Polda Kepri, akan ada kapal pembawa Narkoba yang akan tiba di Pelabuhan Bunga dari Malaysia, pada hari Senin (21/11).
Setelah tim menunggu beberapa saat, tersangka tiba dengan membawa tas ransel turun dari kapal speed boot.
“Tim tidak langsung menangkap, kami berikan kesempatan untuk keluar dari pelabuhan. Ia keluar dari pelabuhan dijemput oleh rekannya menggunakan sepeda motor. Tepat di Jalan Durian RT 03 RW 01, Kecamatan Tebing tersangka langsung di amankan,” jelasnya.
Setelah di geledah, petugas menemukan lipatan celana 1 warna merah berisikan tablet yang berisi Ekstasi logo CU warna cream sebanyak 920 butir dan satu plastik berisikan Sabu Seberat 500 gram.
“Pil ekstasi yang di bawa pelaku mengandung metilon yang merupakan turunan katonine. Ekstasi ini jenis baru, dan kekuatannya 4 kali lipat dibanding Ekstasi biasa. Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) no 13 tahun 2014 masuk dalam Narkotika golongan l,” jelas Sam.
Sam menjelaskan, saat polisi ingin melaksanakan pengembangan terhadap pemesanan yang status nya adalah tahanan lapas Tanjungpinang, pihak lapas tidak memberikan izin.
Padahal kerja sama Polri dengan lapas terbilang baik, namun dalam penanganan kasus narkoba kali ini Polisi tidak diijinkan untuk memeriksa tersangka.
“Pihak lapas kurang kooperatif. Artinya di dalam lapas masih banyak handphone untuk komunikasi digital atau hanya ada penyambung komunikasi lewat mulut ke mulut. Akhirnya terputus disana penyelidikan,” kata Sam.
Pengawasan di wilayah laut dan perbatasan Out Port Limited (OPL) Kepri, sambungnya, akan terus di perketat pengamanannya untuk menekan angka kejahatan di perairan.
“Ini upaya kita pemberantasan narkoba. Pelabuhan tidak resmi kita perketat penjagaanya, apalagi pelabuhan resmi,” tegas Sam.
Polisi  mengamankan barang bukti berupa Handphone sebagai alat transaksi, KTP, tas untuk membawa narkoba,  paspor, tiket kapal, sepeda motor dan uang 71 Ringit Malaysia.
Tersangka di terjerat UU RI no35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman seumur hidup. (julian)