BATAM, REPORTASE – Polda Kepri memusnahkan hasil tangkapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,856 kilogram, Rabu (23/11) siang.
“Hanya 19,856 kg yang dimusnahkan, untuk perkara pengadilan seberat 540 gram sabu, dan 100 gram Sabu untuk pemeriksaan Labfor di Medan,†ujar Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian, saat pemusnahan di Mapolda Kepri, Batam.
Sam menjelaskan barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka Awl (50) dan M Alw (32) yang ditangkap di Pantai Tanjung Bemban pada Selasa (1/11) lalu.
Pemusnahan ini berdasarkan penetapan sita Kejaksaan Negeri Batam Nomor SK 354/N.10.11/Euh.1/11/2016 tertanggal 7 November 2016 tentang Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika.
Polda Kepri dan Bea Cukai bekerjasama untuk memberantas narkoba, dengan menggunakan alat sejenis radar sebagai alat deteksi.
“Jadi sekarang proses penyelidikan menggunakan teknologi yang sudah canggih, tidak lagi manual, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menangkap sindikat Narkoba dan sekarang kami menggunakan radar milik Bea Cukai sebagai deteksi,” kata Brigjen Sam.
Pada saat pemusnahan itu, turut hadir Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Ketua DPRD Provinsi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri dan Pengadilan Negeri Batam.(Julian)