Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Nov 2016 16:21 WIB ·

Polda Kepri Musnahkan 19,8 KG Sabu


					Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polda Kepri Perbesar

Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polda Kepri

BATAM, REPORTASE – Polda Kepri memusnahkan hasil tangkapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,856 kilogram, Rabu (23/11) siang.

“Hanya 19,856 kg yang dimusnahkan, untuk perkara pengadilan seberat 540 gram sabu, dan 100 gram Sabu untuk pemeriksaan Labfor di Medan,” ujar Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian, saat pemusnahan di Mapolda Kepri, Batam.

Sam menjelaskan barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka Awl (50) dan M Alw (32) yang ditangkap di Pantai Tanjung Bemban pada Selasa (1/11) lalu.

Pemusnahan ini berdasarkan penetapan sita Kejaksaan Negeri Batam Nomor SK 354/N.10.11/Euh.1/11/2016 tertanggal 7 November 2016 tentang Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika.

Polda Kepri dan Bea Cukai bekerjasama untuk memberantas narkoba, dengan menggunakan alat sejenis radar sebagai alat deteksi.

“Jadi sekarang proses penyelidikan menggunakan teknologi yang sudah canggih, tidak lagi manual, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menangkap sindikat Narkoba dan sekarang kami menggunakan radar milik Bea Cukai sebagai deteksi,” kata Brigjen Sam.

Pada saat pemusnahan itu, turut hadir Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Ketua DPRD Provinsi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri dan Pengadilan Negeri Batam.(Julian)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Orang Rua Siswa Geruduk SMKN 3 Depok

24 Januari 2025 - 06:25 WIB

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Harapan dan Inovasi Generasi Muda di Tengah Ancaman Kebakaran 

23 Januari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Akan Telusuri Akun Media Sosial Tampilkan Tutorial Gantung Diri

23 Januari 2025 - 10:46 WIB

Trending di Daerah