LAMPUNG, REPORTASE – Sebanyak 53 calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan diseludupkan ke Malaysia, Singapura dan Hongkong, diamankan Subdit IV Renakta Polda Lampung sebelum dikirim ke luar negeri, pada Senin (3/10).
Kasubdit IV Renakta AKBP. Ferdian indra Fahmi mengatakan ke 36 TKW ini merupakan korban perdagangan manusia (human tarficking).
“Para TKW ini terpaksa kami amankan karena tidak sesuai debgan dokumen Keberangkatan mereka ini  seperti didoktrin seolah-olah ingin travel tetapi sesampai di negara tujuan mereka ini dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan pekatan restoran,” ujar Ferdian.
Modus pengiriman TKW yang mayoritas berasal dari pulau Jawa ini, dilakukan dengan cara merekayasa paspor. Para TKW ini dmeninggalkan Indonesia melalui jalur Batam dan Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya, mereka akan dibawa menuju Malaysia, Singapura dan Hongkong.
“Mereka diamankan di pelabuhan Lampung karena untuk mengurus paspor lebih mudah di Lampung dari pada di Jakarta,” tambah Akbp Ferdian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satubyersangka, WN (41). WN adalah oknum petugas yang bekerja di Biro Perizinan Kantor Imigrasi Lampung. Tersangka mengaku sudah 1 tahun melakukan aksinya ini
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar UU traficking, pemalsuan dokumen keimigrasian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Kus/Tjg)