Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Apr 2017 18:42 WIB ·

Polda Metro Jaya Enggan Menanggapi Layangan Surat Penundaan Sidang Ahok


					Polda Metro Jaya Enggan Menanggapi Layangan Surat Penundaan Sidang Ahok Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Polda Metro Jaya melayangkan permintaan penundaan sidang terpidana perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Negeri Jakarta utara.
Dalam surat edaran nomor B 6006/IV/2017 tersebut menerangkan terkait dengan situasi keamanan dan pengamanan menjelang pilkada gubernur DKI Jakarta putaran kedua, perlu dilakukan penundaan proses hukum terkait sidang Ahok.
“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan dilaksanakan pengamanan tahap dua pilkada DKI Jakarta maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan untuk ditunda,” terang surat tersebut.
Surat yang diketahui dibuat 4 april 2017 dan ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan itu juga menerangkan juga untuk menunda proses hukum Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sedianya, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dipanggil dalam waktu dekat untuk pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan surat tersebut dilayangkan untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat mendekati pemilihan gubernur 19 April mendatang.
Disinggung soal apakah ini merupakan bagian intervensi pihak kepolisian kepada kejaksaan, Argo menganggap ini hanya surat himbauan.
“Surat ini merupakan surat biasa. Wajar jika polisi mengeluarkan surat itu sebagai persiapan pelaksanaan pilkada dan masuk masa tenang,” saat dihubungi reportasenews.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/4).
Saat dihubungi lebih lanjut di ruang kerjanya, Argo enggan menanggapi lebih lanjut terkait pelayangan surat maklumat tersebut.
Dilain tempat, Kasi Penkum Kajati DKI Jakarta Waluyo membenarkan surat tersebut sudah diterima pihaknya 5 April 2017. Meskipun surat tersebut sudah diterima oleh kejaksaan namun keputusan hakim yang menentukan
“Suratnya sudah ada diterima tanggal 5 April. Tapi itu keputusan ada di tangan hakim dipertimbangkan atau tidak,” tegasnya. (tam)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum