Jakarta, reportasenews.com – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, (04/08/22)
Menurut Zulpan, alasan pihak JNE mengubur beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan.
Zulpan menjelaskan kenapa pihak JNE menanam barang tersebut karena hal itu merupakan aturan JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi, kata Zulpan, penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak.
Dikatakan Zulpan, pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.
Pihak JNE, lanjut Zulpan, juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya beras bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.
“Dengan adanya penggantian beras yang rusak itu, negara tidak dirugikan. Masyarakat juga tidak dirugikan karena bantuan ini tersalurkan,” tutur Zulpan. (*)