Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Jan 2017 14:24 WIB ·

Polda Metro Jaya Sita Ribuan Pil ‘Halusinasi’


					Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, obat-obatan itu disita dari dua tersangka yang merupakan pemilik dan distrinutor yakni M (33) dan MS (50) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. (tam) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, obat-obatan itu disita dari dua tersangka yang merupakan pemilik dan distrinutor yakni M (33) dan MS (50) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. (tam)

Jakarta, Reportasenews – Ribuan butir obat ilegal yang diduga palsu disita Polda Metro Jaya. Obat-obatan yang dijual dengan resep dokter itu, sebagian disalahgunakan oleh remaja untuk berhalusinasi.

Obat keras yang diduga kuat palsu tersebut, diketahui tidak dilengkapi surat ijin edar dan produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), yang ditaksir bernilai Milyaran Rupiah. Obat-obatan berbahaya tersebut disita petugas Kepolisian Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, obat-obatan itu disita dari dua tersangka yang merupakan pemilik dan distrinutor yakni M (33) dan MS (50) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

“Obat-obatan ini tidak kita temukan di kios-kios sana (Pasar Pramuka). Disana cuma transaksinya,” ujar Wahyu kepada wartawan saat rilis di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis, (12/1).

Dari hasil penyelidikan, diketahui obat tersebut berasal dari Tangerang dan diedarkan secara bebas di Wilayah Jabodetabek.

Para tersangka umumnya menjual dalam partai kecil dalam bentuk kemasan plastik. Para pelaku menyasar konsumen yang merupakan anak remaja dibawah umur. Namun, mereka juga melayani penjualan dalam partai besar.

“Penggunaannya harus dengan resep dokter. Penggunaan obat dalam jumlah banyak dapat menimbulkan halusinasi bagi konsumennya,” kata Wahyu.

Obat yang diedarkan rata-rata merupakan jenis obat keras dan masuk lingkaran merah yang mana diketahui harus menggunakan resep dokter.

Ribuan obat-obatan tersebut antara lain, Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul, dan Dextro Metropham. Serta ada juga obat penenang diantaranya Trihexyphenidyl 2 mg, Alprazolam 1 mg, Risperidone 2, Xlozapine 25, Zypraz 1 mg, Valdimex Diazepam 5 gram, Actazolam 1mg, Merlopam Lorazepam 2mg,  Riklona Clonazepam 2mg, Tramadol, Chlorpromazine, Dextromethorphsn 15mg, dan Hexymer 2mg.

Para pelaku menjual dalam partai kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per paket dengan isi 10 butir pil.

Dari hasil pengembangan, salah satu tersangka diketahui memiliki empat apotik yang tersebar di Wilayah Jabodetabek serta melayani penjualan di rumahnya di Tangerang dan Jakarta Barat. “Dari empat apotek, dua yang sudah kita temukan menjual obat-obatan palsu tersebut dan satu toko obat,” ujar Wahyu.

Dalam sebulan komplotan ini bisa mendapat keuntungan sampai Rp 400 juta perbulan. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti satu buah air softgun, yang digunakan pelaku untuk menakuti petugas BPOM bila ada pemeriksaan.

“Airsoftgun digunakan pelaku untuk menakut-nakuti petugas POM yang akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum