Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2017 14:30 WIB ·

Polda Metro Jaya: Tindak 628.801 Pelanggar Lalin Selama 11 Bulan dan 667 Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru


					Polda Metro Jaya: Tindak 628.801 Pelanggar Lalin Selama 11 Bulan dan 667 Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 628.801 pelanggar lalu lintas (lalin) dari Januari hingga November 2017 di Jakarta dan sekitarnya. Jumlah bukti pelanggaran (tilang) menurun hingga 20,18 persen dibandingkan dengan jumlah tilang pada Januari sampai November 2016 tahun lalu.

“Jumlah tilang Januari-November 2017 sebanyak 628.801, sementara Januari-November 2016 berjumlah 1.181.543, mengalami penurunan sebesar 20,18 persen,” ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (12/12).

Dikatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindakan penilangan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor. Pada 2017 barang bukti SIM berjumlah 361.507, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 422.742, mengalami penurunan 14,49 persen.

“Barang bukti STNK 598.204 pada 2017, berbanding 754.588 pada 2016, turun 20,72 persen. Sementara, barang bukti kendaraan bermotor 4.281 (2017), berbanding 4.213 (2016), turun 1,85 persen,” ungkap AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto menyampaikan, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara antara lain melanggar rambu, melanggar garis setop, terobos jalur Transjakarta, lawan arus, ganjil-genap, tidak pakai helm atau sabuk pengaman, terobos traffic light, kelengkapan surat, kelengkapan kendaraan, dan lainnya.

“Surat-surat paling banyak dilanggar. Pada 2017 berjumlah 139.888, sedangkan 2016 sebanyak 141.790, turun 1,34 persen,” kata AKBP Budiyanto.

Sementara itu terpisah, basmi aksi premanisme menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017-2018, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar operasi cipta kondisi dengan menyisir lokasi rawan kejahatan selama empat hari sejak Kamis hingga Minggu, 7-10 Desember 2017.

Alhasil, sebanyak 667 orang diamankan dari beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan beberapa kasus yang dilakukan.

“Ada kasus jambret, copet, parkir liar, Pak Ogah, dan lain-lain,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (11/12/2017).

Dari ratusan orang yang diamankan tersebut sebanyak 95 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan pidana. Sementara 570 orang dilakukan pembinaan dan dua orang dipulangkan karena tidak terbukti bersalah.

Pembinaan terhadap ratusan orang tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menggandeng Dinas Sosial DKI Jakarta. “Kegiatan ini akan dilaksanakan terus menerus,” tandas Kombes Pol Nico. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional