Menu

Mode Gelap

Internasional · 11 Sep 2016 16:08 WIB ·

Polda Metro Tembak Anggota “KPK” dan Wartawan Gadungan Grup MNC


					Id Card Para Pelaku / Foto Istimewa Perbesar

Id Card Para Pelaku / Foto Istimewa

JAKARTA RN.COM – HT (32) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya lantaran mencoba melarikan diri saat akan dibekuk petudas Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, di sebuah rumah di Kampung Rawa, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat lalu.

Oknum anggota LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) ini, diduga berkomplot dengan pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain HT, petugas Opsnal Unit 2 pimpinan Akp Rovan Ricard Manehu ini, juga melumpuhkan M, anggota komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua. Saat digeledah, selain menemukan senjata api mainan, di dalam dompet pria asal Lampung Timur ini, petugas menemukan kartu wartawan Grup MNC.

Ternyata bukan hanya HT dan M, sang penadah motor hasil curian berisial B, juga ikut dibekuk petugas.

Akp Rovan Ricard Manehu, mengatakan, terungkapnya komplotan ini, berdasarkan laporan seorang korban bernama Wanda, yang beberapa waktu lalu kehilangan sepeda motor CBR 150 saat diparkir di depan rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

“Kita terpaksa lumpuhkan pelaku karena mereka mencoba melawan. Apalagi kita tau bahwa pelaku juga memiliki senjata api. Pokoknya setiap pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat apalagi menggunakan senjata api, pasti kita lumpuhkan,” tegas Akp Rovan saat dikonfirmasi wartawan (11/9).

Modus kejahatan komplotan yang sudah puluhan kali mencuri sepeda motor ini, dengan cara berkeliling di jalanan atau pemukiman yang sepi. Target sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir di deoan rumah atau sepeda motor yang ditinggal berbelanja di halaman mini market.

“Dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai bahkan menembak korbannya,” tambah Rovan.

Dari komplotan ini, petugas menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, korek api berbentuk pistol, beberapa kunci leter T, kartu LSM KPK, kartu wartawan Grup MNC, jimat, dan dua buah dompet.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

KPU Binjai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

4 Desember 2024 - 20:40 WIB

GP Ansor : Penolakan Tito Polisi Dibawah Kemendagri Sebagai Langkah Tepat

4 Desember 2024 - 19:35 WIB

9 Pelaku Perusak Kotak Suara di Jambi Di bekuk Polisi

4 Desember 2024 - 18:57 WIB

Diprediksi 110,6 Juta Masyarakat lakukan Perjalanan Selama Libur Nataru

4 Desember 2024 - 17:57 WIB

Trending di Nasional