Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Jan 2025 17:26 WIB ·

Polda NTT Tangkap Pelaku Penyelundupan Warga Bangladesh ke Australia


					Tersangka Utama kasus Penyelundupan manusia ke Australia yakni PT alias Panji saat tiba dari Bali usai ditangkap anggota Ditreskrimum Polda NTT di Kabupaten Karangasem, Bali. Perbesar

Tersangka Utama kasus Penyelundupan manusia ke Australia yakni PT alias Panji saat tiba dari Bali usai ditangkap anggota Ditreskrimum Polda NTT di Kabupaten Karangasem, Bali.

 

Kupang, Reportasenews.com – 
Polda NTT menangkap PT alias Panji  (39), tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 41 warga negara Bangladesh ke Austrlia.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra Jumat (31/1).

Menurut Henry, tersangka PT ditangkap di Kabupaten Karangasem, Bali pada Kamis (30/1) saat akan membeli perahu kano milik warga Karangasem. Usai ditangkap tim Ditreskrim Polda NTT dan Polres Karangasem langsung membawa PT ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dan hari ini (tersangka PT) sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum di Ditreskrium Polda NTT,” kata Henry.

Henry menjelaskan PT adalah pelaku utama yang menyeberangkan 41`warga negara Bangladesh bersama seorang temannya pada Nopember 2024 lalu ke Australia. 41 warga Bangladesh tersebut diseberangkan tanpa dokumen keimigrasian.

Dijelaskan Henry, pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

“Namun, saat mendekati perairan Christmas Island Australia, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF),” ucapnya.

Dari 41 warga Bangladesh yang ditangkap ada 15 orang lainnya yang dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.

Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun”, ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, Direskrimum Polda NTT telah memeriksa sejumlah.

“Termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama di lokasi pantai Konobolon, dan beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi Kupang,” kata Henry.

Sebelumnya pada Desember 2024 lalu, Polres Rote Ndao mengamankan 15 warga negara Banglades yang terdampar di Pantai Hena, Rote Ndao tanpa dokumen keimigrasian.

15 WNA Bangladesh itu mengaku dipulangkan ke Indonesia oleh petugas Australian Border Force (ABF) yang menemukan mereka di perairan perairan Christmas Island Australia. Mereka kemudian terdampar di Rote Ndao.

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Christian Ricardo Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

7 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Trending di Daerah