Jayapura, reportasenews.com – Divisi Humas Polri melaksanakan Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi Polda Papua dan jajaran di Aula Rastra Samara Mapolda Papua, Senin (16/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Boy Rafli Amar, Wakapolda Papua Brigjen Pol. Agus Rianto, Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Adnas, M.Si bersama tim dan , Pejabat Utama Polda Papua, Para Kapolres jajaran Polda Papua, Para Kabag Ops Polres Jajaran Polda Papua, Para Kasubbag Humas Polres Jajaran Polda Papua dan para operator PID Satker Polda Papua.
Kapolda Papua dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan sebuah kewajiban dalam Undang–undang yang merupakan kebijakan nasional dimana lahir Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Dimana informasi-informasi yang ada pada badan publik semuanya itu menjadi hak masyarakat untuk mencari tahu segala sesuatu yang ada dalam institusi kita ini. Tentunya, sejalan dengan era reformasi ini dimana tuntutan transparansi dalam rangka mewujudkan goodcavernun stand gline gaverment. Itu menjadi sebuah hal yang wajar dimana polri sebagai badan publik tidak boleh alergi terhadap permintaan informasi,” ungkap Kapolda dalam sambutannya.
Dalam pelaksanan pelayanan informasi ini, lanjut Kapolda, ada yang dikecualikan yaitu diatur dalam pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Dimana informasi yang dikecualikan ini berkaitan dengan masalah kegiatan-kegiatan intelejen, masalah pertahanan negara berkaitan dengan hal-hal yang dirahasiakan.
“Kapolres sampai bawahannya adalah badan public, termasuk juga hal-hal yang dimintai penjelasan atau informasi oleh masyarakat. Jadi bukan Polda saja. Maka dari itu, laksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sebagai bekal bagi kita untuk memberikan pengetahuan dan menyiapkan langkah-langkah antisipasi permintaan informasi kepada kita,” tegasnya.
Sementara itu Karo PID Humas Polri Brigjen Pol. Adnas, mengatakan, saat ini peran dan fungsi kehumasnan begitu penting terutama dalam rangka mewujudkan clean dan governace.
“Sebagai badan publik Polri tentu harus cepat merespon, baik tuntutan dari undang-undang itu sendiri maupun dari masyarakat untuk mendukung kesiapan Polri dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan keterbuakaan informasi public. Diharapkan sosialisasi menjadi salah satu langah tepat yang harus dilakukan guna meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perudang-undangan,” pungkasnya. (riy)