Jayapura, reportasenews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua bersama jajarannya menggelar Operasi Zebra Jaya pada 1-14 November 2017. Total ada 2.128 kendaraan yang ditilang polisi selama operasi zebra berlangsung.
Data yang diperoleh dari Humas Polda Papua, Kamis (16/11), jumlah kendaraan yang ditilang selama operasi zebra tahun 2017 mengalami kenaikan 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 1.463 atau berbeda 665 kendaraan yang ditilang.
“Pelanggaran terbanyak masih di dominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 2.002 dan mengalami kenaikan sebanyak 42 persen dengan selisih sebanyak 594 dari pada tahun 2016 sebanyak 1.408,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kamis (16/11) dalam realesnya.
Kamal menjelaskan, untuk kendaraan roda empat dan kendaraan khusus mengalami kenaikan sebanyak 129 persen dengan selisih pelanggaran sebanyak 71 dari 55 pelanggaran di tahun 2016 menjadi 126 pelanggaran di tahun 2017.
Adapun pelaku yang paling banyak melakukan pelanggaran didominasi karyawan atau swasta sebanyak 1.021 pelanggar yang mengalami kenaikan sebanyak 43 persen dengan selisih sebanyak 309 pelanggar dari tahun 2016 sebanyak 712 pelanggar.
“Untuk pelajar dan mahasiswa sebanyak 513 pelanggar di tahun ini dan mengalami kenaikan sebanyak 35 persen dengan selisih 133 pelanggar dari tahun sebelumnya sebanyak 380 pelanggar,” katanya.
Lalu posisi ketiga disi Pegawai Negeri Sipil, lanjut Kamal, yakni sebanyak 355 pelanggar di tahun 2017 mengalami kenaikan sebanyak 33 persen dengan selisih sebanyak 88 pelanggar dari tahun 2016 yang sebanyak 267, untuk pengemudi sebanyak 85 pelanggar di tahun 2017 mengalami kenaikan sebanyak 60 persen dengan selisih sebanyak 32 pelanggar dari tahun 2016 sebanyak 53 pelanggar.
“Untuk lain-lain sebanyak 154 pelanggar di tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 202 persen dengan selisih sebanyak 103 pelanggar dari tahun 2016 yang sebanyak 51 pelanggar,” katanya.
Data kecelakaan lalu lintas tahun ini berjumlah 14 kasus, tiga diantaranya meninggal dunia, sebanyak 10 orang mengalami luka parah, dan luka ringan sebanyak 13 orang. “Untuk kerugian materil tahun ini sebesar Rp. 144.500.000,” katanya.
Kamal membeberkan, kecelakaan yang terjadi sepanjang operasi ini diakibatkan pelanggaran akan batas kecepatan maksimum dan karena di pengaruhi oleh Minuman Keras (Miras). (riy)