Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Nov 2017 19:00 WIB ·

Polda Papua Tilang 2.128 Kendaraan Dalam Operasi Zebra


					Anggota Lantas Polda Papua memeriksa kelengkapan surat kendaraan, dalam Operasi Zebra. (foto :riy) Perbesar

Anggota Lantas Polda Papua memeriksa kelengkapan surat kendaraan, dalam Operasi Zebra. (foto :riy)

Jayapura, reportasenews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua bersama jajarannya menggelar Operasi Zebra Jaya pada 1-14 November 2017. Total ada 2.128 kendaraan yang ditilang polisi selama operasi zebra berlangsung.

Data yang diperoleh dari Humas Polda Papua, Kamis (16/11), jumlah kendaraan yang ditilang selama operasi zebra tahun 2017 mengalami kenaikan 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 1.463 atau berbeda 665 kendaraan yang ditilang.

“Pelanggaran terbanyak masih di dominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 2.002  dan mengalami kenaikan sebanyak 42  persen dengan selisih sebanyak 594 dari pada tahun 2016 sebanyak 1.408,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kamis (16/11) dalam realesnya.

Kamal menjelaskan, untuk kendaraan roda empat dan kendaraan khusus mengalami kenaikan sebanyak 129  persen dengan selisih pelanggaran sebanyak 71 dari 55 pelanggaran di tahun 2016 menjadi 126 pelanggaran di tahun 2017.

Adapun pelaku yang paling banyak melakukan pelanggaran didominasi karyawan atau swasta sebanyak 1.021  pelanggar yang mengalami kenaikan sebanyak 43 persen dengan selisih sebanyak 309  pelanggar dari tahun 2016 sebanyak 712 pelanggar.

“Untuk pelajar dan mahasiswa sebanyak 513  pelanggar di tahun ini dan mengalami kenaikan sebanyak 35 persen dengan selisih 133  pelanggar dari tahun sebelumnya sebanyak 380  pelanggar,” katanya.

Lalu posisi ketiga disi Pegawai Negeri Sipil, lanjut Kamal, yakni sebanyak 355  pelanggar di tahun 2017 mengalami kenaikan sebanyak 33 persen dengan selisih sebanyak 88  pelanggar dari tahun 2016 yang sebanyak 267, untuk pengemudi sebanyak 85 pelanggar di tahun 2017 mengalami kenaikan sebanyak 60 persen dengan selisih sebanyak 32  pelanggar dari tahun 2016 sebanyak 53 pelanggar.

“Untuk lain-lain sebanyak 154 pelanggar di tahun ini  mengalami kenaikan sebanyak 202  persen dengan selisih sebanyak 103  pelanggar dari tahun 2016 yang sebanyak 51  pelanggar,” katanya.

Data kecelakaan lalu lintas tahun ini berjumlah 14 kasus, tiga diantaranya meninggal dunia, sebanyak 10 orang mengalami luka parah, dan luka ringan sebanyak 13 orang. “Untuk kerugian materil tahun ini sebesar Rp. 144.500.000,” katanya.

Kamal membeberkan, kecelakaan yang terjadi sepanjang operasi ini diakibatkan pelanggaran akan batas kecepatan maksimum dan karena di pengaruhi oleh Minuman Keras (Miras). (riy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum