PONTIANAK, REPORTASE – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI dari Komisi X daerah pemilihan Kalimantan Barat, Ir. Haji Zul mulai bergulir ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kasus yang telah ditangani sejak tahun 2012 oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tindak Pidana Korupsi  Polda Kalimantan Berat, dengan menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial Is, selaku bendahara KONI Kalimantan Barat, H. UJ mantan Gubernur Kalimantan Barat, serta Ir. Haji Z, sempat terhenti karena tersangka terakhir Ir. Haji Zul terpilih kembali menjadi anggota DPR RI.
Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak MM, saat ini berkas perkara dengan tersangka Ir. H Zul sudah tahap dua. Artinya berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, pada  tanggal 22 September 2016 pukul 15.00 WIB telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus Korupsi yang melibatkan Ir. Haji Zul adalah terkait masalah dana Bansos KONI Kalimantan Barat, dimana satu orang telah divonis , satu orang di SP3 karena meninggal dunia. Dan tidak menutup kemungkinan kasus ini, tidak akan berhenti sampai disini, tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah,†jelas Musyafak, kepada wartawan di Markas Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/9).
Musyafak menyebutkan kerugian negara akibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) KONI Kalimantan Barat ini mencapai 20 miliar lebih.
“Lamanya bukan dari penyidik, tetapi proses perhitungan kerugian negara oleh BPK, karena proses perhitungan negara ini sangat lama karena banyaknya administrasi. Itu teknis mereka,†timpal Direktur Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Wawan Munawar dalam pres konference dengan wartawan.
Selanjutnya, penyelidikan kasus tipikor ini setelah terbitnya P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Wawan menyebutkan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dialokasi ke KONI Kalbar tahun 2007-2009, serta dana alokasi ke dewan Pembina fakultas kedokteran Universitas Tanjungpura tahun 2006-2008 ditangani sejak tahun 2012 berdasarkan laporan polisi, LP Nomor 196/VII/Ditreskrimsus/Kalbar/ 2012. (ds)