Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Sep 2016 18:30 WIB ·

Polisi Serahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Bansos KONI Yang Libatkan Anggota DPR RI


					Penyerahan berkas oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi Perbesar

Penyerahan berkas oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi

PONTIANAK, REPORTASE – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI dari Komisi X daerah pemilihan Kalimantan Barat, Ir. Haji Zul mulai bergulir ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kasus yang telah ditangani sejak tahun 2012 oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tindak Pidana Korupsi  Polda Kalimantan Berat, dengan menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial Is, selaku bendahara KONI Kalimantan Barat, H. UJ mantan Gubernur Kalimantan Barat, serta Ir. Haji Z, sempat terhenti karena tersangka terakhir Ir. Haji Zul terpilih kembali menjadi anggota DPR RI.

Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak MM, saat ini berkas perkara dengan tersangka Ir. H Zul sudah tahap dua. Artinya berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, pada  tanggal 22 September 2016 pukul 15.00 WIB telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus Korupsi yang melibatkan Ir. Haji Zul adalah terkait masalah dana Bansos KONI Kalimantan Barat, dimana satu orang telah divonis , satu orang di SP3 karena meninggal dunia. Dan tidak menutup kemungkinan kasus ini, tidak akan berhenti sampai disini, tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelas Musyafak, kepada wartawan di Markas Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/9).

Musyafak menyebutkan kerugian negara akibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) KONI  Kalimantan Barat  ini mencapai 20 miliar lebih.

“Lamanya bukan dari penyidik, tetapi proses perhitungan kerugian negara oleh BPK, karena proses perhitungan negara ini sangat lama karena banyaknya administrasi. Itu teknis mereka,” timpal Direktur Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Wawan Munawar dalam pres konference dengan wartawan.

Selanjutnya, penyelidikan kasus tipikor ini setelah terbitnya P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Wawan menyebutkan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dialokasi ke KONI Kalbar tahun 2007-2009, serta dana alokasi ke dewan Pembina fakultas kedokteran Universitas Tanjungpura tahun 2006-2008 ditangani sejak tahun 2012 berdasarkan laporan polisi, LP Nomor 196/VII/Ditreskrimsus/Kalbar/ 2012. (ds)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Kejahatan dengan Modus Call Money Overnight

15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum