Riau, reportasenews.com – Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Riau, sukses mengungkap jaringan praktek prostitusi online yang menyediakan pekerja seks komersial anak-anak dibawah umur.
Nekatnya dalam kasus ini, para pelaku mempromosikan lewat akun media sosial (medsos) WeChat dan antara teman satu kost yang sudah berlangsung dalam satu bulan terakhir.
“Mereka nekat melakukan perbuatan ini dengan alasan lantaran kebutuhan ekonomi karena butuh biaya untuk sekolah,”kata Kasubdit III Dirkrimum Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa, (14/03) saat gelar konferensi pers.
Dipaparkan AKBP Fibri, bahwa saat ini yang diamankan berjumlah enam orang diantaranya tiga pelaku dan tiga korban, namun setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan mendalam ditetapkan pelaku menjadi dua orang.
Dalam praktek ini sang mucikari hanya diberikan uang senilai Rp 200 ribu dari setiap transaksi. Sementara psk dibayar dengan kisaran Rp 800 ribu oleh para hidung belang. Dengan nominal seperti itu bisa dipastikan mereka tergiur dengan upah yang diberikan.
Untuk mengungkap kasus ini, Subdit III Reserse Kriminal Umum (Jatanras) yang bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bekerja keras dengan cara pura-pura bertransaksi menggunakan aplikasi Chat Online, WeChat.
Bermula dari aplikasi chating online ini Polisi mengamankan para pelaku di Hotel Grand Zuri Pekanbaru diantaranya DR (23) laki-laki dan DK perempuan (17) dibawah umur dan PSK berinisial L (24), W (19) serta yang dibawah umur berinisial SN (16).
Saat ini tiga korban sudah berada di Rumah Aman milik Dinas Sosial Provinsi Riau. Sementara untuk pelakunya kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 huruf I dan pasal 296 terkait perlindungan anak dengan hukuman kurungan penjara masimal 15 tahun.(Noem)