Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Mar 2017 17:38 WIB ·

Polda Riau Ungkap Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur


					Polda Riau saat gelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus porstitusi online anak dibawah umur Perbesar

Polda Riau saat gelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus porstitusi online anak dibawah umur

Riau, reportasenews.com – Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Riau, sukses mengungkap jaringan praktek prostitusi online yang menyediakan pekerja seks komersial anak-anak dibawah umur.

Nekatnya dalam kasus ini, para pelaku mempromosikan lewat akun media sosial (medsos) WeChat dan antara teman satu kost yang sudah berlangsung dalam satu bulan terakhir.

“Mereka nekat melakukan perbuatan ini dengan alasan lantaran kebutuhan ekonomi karena butuh biaya untuk sekolah,”kata Kasubdit III Dirkrimum Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa, (14/03) saat gelar konferensi pers.

Dipaparkan AKBP Fibri, bahwa saat ini yang diamankan berjumlah enam orang diantaranya tiga pelaku dan tiga korban, namun setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan mendalam ditetapkan pelaku menjadi dua orang.

Dalam praktek ini sang mucikari hanya diberikan uang senilai Rp 200 ribu dari setiap transaksi. Sementara psk dibayar dengan kisaran Rp 800 ribu oleh para hidung belang. Dengan nominal seperti itu bisa dipastikan mereka tergiur dengan upah yang diberikan.

Untuk mengungkap kasus ini, Subdit III Reserse Kriminal Umum (Jatanras) yang bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bekerja keras dengan cara pura-pura bertransaksi menggunakan aplikasi Chat Online, WeChat.

Bermula dari aplikasi chating online ini Polisi mengamankan para pelaku di Hotel Grand Zuri Pekanbaru diantaranya DR (23) laki-laki dan DK perempuan (17) dibawah umur dan PSK berinisial L (24), W (19) serta yang dibawah umur berinisial SN (16).

Saat ini tiga korban sudah berada di Rumah Aman milik Dinas Sosial Provinsi Riau. Sementara untuk pelakunya kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 huruf I dan pasal 296 terkait perlindungan anak dengan hukuman kurungan penjara masimal 15 tahun.(Noem)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Daerah