Medan, reportasenews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (31/3) musnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan satuan narkoba Polda Sumateta Utara. Pemusnahan narkoba dilakukan di halaman Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel mengatakan, jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja dan 1.587 butir pil ekstasi.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari sampai dengan Maret 2017,” kata Rycko.
Dijelaskannya, dari periode tersebut ada sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang. Para tersangka terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Keseluruhan tersangka ditangkap di tempat dan di waktu yang berbeda-beda, dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Sebelum di musnahkan,barang bukti narkoba terlebih dahulu di teliti kebenarannya oleh tim Labfor Mabes Polri cabang Medan, dengan disaksikan Kapolda Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjend Pol. Andi Loedianto, dan para undangan lainnya.
Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi di musnahkan dengan cara dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih dan dicampur serta diaduk sampai dengan merata, kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.
Sementara, untuk daun ganja kering di musnahkan dengan cara di bakar.
“Untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. Pasal yang dilanggar para tersangka adalah UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tambah Rycko . (Res)