Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mei 2018 15:24 WIB ·

Polda Tetapkan Kadis PU Papua Tersangka Korupsi


					Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono. ( foto : riy ) Perbesar

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono. ( foto : riy )

Jayapura, reportasenews.com – Polda Papua akhirnya menetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai tersangka kasus pembangunan terminal di Kabupaten Nabire.

Dan dalam kurun waktu 1,5 tahun ini, 2 pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua ditetapkan aebagai tersangka dugaan korupsi. Jika tahun lalu Maikel Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tahun ini penggantinya yakni Djuli Mambaya ditetapakn sebagai tersangka juga dalam Kasus dugaan korupsi.

Dugaan kasus korupsi yang menjerat DJM, pada proyek pembangunan Terminal di Kabupaten Nabire tahun 2016 senilai Rp 8 Milliar, semasa dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono mengatakan, penetapan Dj M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal Nabire, setalah adanya hasil audit BPKP.

“Hasil audit BPKP, ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Terminal Nabire sebesar Rp1,7 milliar, berdasarkan itulah DJ M yang kini menjabat Kadis PU sebagai tersangka,”ungkap Edy Swasono, Sabtu malam.

Selain itu, ada juga 3 lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Selain DJ . M selaku  (PA) ada juga Y Y Y selaku (PPTK), J AS selaku penyedia jasa/ kontraktor.Dan S R U selaku (konsultan pengawas,”terangnya.

Sesuai dengan Pagu Dinas perhub provinsi Papua tahun 2016 sebesar Rp. 8 m untuk pekerjaan pembangunan terminal tahap 3 dan pengawasan 200 jt. “Namun sesuai kontrak Nilai Pekerjaan Rp. 7.556.917.000,00 dan pengawasan sesuai kontrak 20 juta  pencairan sudah 100 %.,”paparnya.

Mengenai rencana pemanggilan para tersangka untuk pemberkasan, akan dijadwalkan. “Pekan depan akan kami panggil untuk diperiksa,”tukasnya.

Sementara Itu Kadis PU yanh di hubungi Via WA nya mengakui bahwa adanya surat penetapan tersangka yan ia terima.

“benar info itu dam saya sudah terima suratnya, saya juga serahkan semuanya pada proses hukum”. Jawabnya lewat whatapp.  ( riy )

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah