Jayapura, reportasenews.com – Polda Papua akhirnya menetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai tersangka kasus pembangunan terminal di Kabupaten Nabire.
Dan dalam kurun waktu 1,5 tahun ini, 2 pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua ditetapkan aebagai tersangka dugaan korupsi. Jika tahun lalu Maikel Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tahun ini penggantinya yakni Djuli Mambaya ditetapakn sebagai tersangka juga dalam Kasus dugaan korupsi.
Dugaan kasus korupsi yang menjerat DJM, pada proyek pembangunan Terminal di Kabupaten Nabire tahun 2016 senilai Rp 8 Milliar, semasa dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono mengatakan, penetapan Dj M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal Nabire, setalah adanya hasil audit BPKP.
“Hasil audit BPKP, ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Terminal Nabire sebesar Rp1,7 milliar, berdasarkan itulah DJ M yang kini menjabat Kadis PU sebagai tersangka,”ungkap Edy Swasono, Sabtu malam.
Selain itu, ada juga 3 lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Selain DJ . M selaku (PA) ada juga Y Y Y selaku (PPTK), J AS selaku penyedia jasa/ kontraktor.Dan S R U selaku (konsultan pengawas,”terangnya.
Sesuai dengan Pagu Dinas perhub provinsi Papua tahun 2016 sebesar Rp. 8 m untuk pekerjaan pembangunan terminal tahap 3 dan pengawasan 200 jt. “Namun sesuai kontrak Nilai Pekerjaan Rp. 7.556.917.000,00 dan pengawasan sesuai kontrak 20 juta pencairan sudah 100 %.,”paparnya.
Mengenai rencana pemanggilan para tersangka untuk pemberkasan, akan dijadwalkan. “Pekan depan akan kami panggil untuk diperiksa,”tukasnya.
Sementara Itu Kadis PU yanh di hubungi Via WA nya mengakui bahwa adanya surat penetapan tersangka yan ia terima.
“benar info itu dam saya sudah terima suratnya, saya juga serahkan semuanya pada proses hukum”. Jawabnya lewat whatapp. ( riy )