Kapolres Tanjabbar AKBP Padli saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (foto: istimewa).
Kuala Tungkal, reportasenews.com – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang disita petugas dari tangan dua tersangka bandar narkoba lintas provinsi Satria Alias Feri dan Winarto Alias Wiwin pada 27 Mei 2024 lalu.
“Barang bukti yang kita amankan disalah satu rumah makan di jalan lintas timur, perbatasan Jambi-Riau,” jelas Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, (13/9/2023).
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Kalolres, barang haram ini berasal dari Sumatera Utara (Sumut) yang siap diedarkan ke wilayah Tanjung jabung Barat
“Barang bukti dibawa menggunakan armada angkutan umum dari Medan menuju ke Pekanbaru. Alhmdulillah berkat informasi dari masyarakat, setelah tiga hari kita lakukan pemantauan barang bukti dan tersangka kita amankan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan tersangka mereka tidak mengetahui pemilik dari barang haram ini. Meski begitu polisi tidak berhenti disitu untuk mencari pemiliknya.
“Menurut pengakuan dari kedua tersangka, ini kali pertama mereka melakukan aksinya. Saat kita tangkap keduanya tidak ada melakukan perlawanan,” ujarnya
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, barang bukti 1 kg lebih itu didapat dalam bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 1045,87 gram brutto. (bud)