Pontianak, reportasenews.com – Sebanyak 46 tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok berhasil diamankan petugas Direktorat Polisi perairan Polda Kalimantan Barat. Dari 46 orang ini, 5 orang sudah lengkap dokumennya, kemudian sisa 41 orang terdiri 39 laki dan 2 wanita belum memiliki izin kerja dan izin tinggal dan hanya mengantongi visa kunjungan.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Barat, kasus ini dilimpahkan ke kantor Imigrasi Kelas 1 A Pontianak.
“Kita menerima pelimpahan kasus pelanggaran keimigrasian dari Polda Kalimantan Barat, ada 41 orang yang menjalani pemeriksaan sampai saat ini,” kata Kepala Divisi imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Achmad Samadan, Selasa (3/10).
Achmad mengatakan jika terbukti bersalah, para tenaga kerja asing asal Tiongkok ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 122 Undang-undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah.
Para pekerja asing asal Tiongkok ini ditangkap pada Senin (2/10) pukul 09.30 wib, pada saat dilakukan patroli perairan oleh Dit Polair Polda kalbar. Ditemukan adanya aktifitas pembangunan di tepian sungai lokasi PT. CONCH (perusahaan semen) di desa wajok KM.14 kabupate Mempawah.
Pada saat di tanya oleh anggota Ditpolair, para pekerja tidak dapat menjawab . Karena itu para TKA di minta berkumpul dan anggota meminta dokumen keimigrasian para Tenaga kerja asing ini ke pihak PT. CONCH.
Dari keterangan pihak PT. CONCH, TKA yang memiliki dokumen keimigrasian awlanya berjumlah 7 orang sedangkan yang lainnya masih dalam proses. Kemudian ditemukan 46 orang tenaga kerja asing seluruhnya asal Tiongkok selanjutnya di bawa ke markas Ditpolair Polda Kalimantan Barat untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Davis, kontraktor PT. CONCH pihaknya hanya menggunakan 2 orang TKA dan memiliki dokumen keimigrasian yang sah, namun dalam pembangunan tersebut juga melibatkan 2 perusahaan kontraktor lainnya ( PT.KIAN dan PT. Port Engineering) yang membawa TKA lainnya.
Saat ini karyawan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap dokumen penggunaan TKA, Joni, sedang melaksanakan cuti ke Batam, di perkirakan akan kembali sekitar 3- 4 hari mendatang baru kembali ke Pontianak.
Pada saat dilakukan pengamanan, ada beberapa orang pekerja asing ini sempat melarikan diri, namun berhasil dikumpulkan langsung dibawa ke Markas Polisi Perairan Polda Kalimantan Barat. (das)