Satlantas Polres Batanghari mengamankan lima angkutan batubara yang melintas di ruas jalan nasional pada Minggu (25/2/2024) malam.
Muarabulian, reportasenews.com – Lima truk angkutan batubara yang melintas di ruas jalan nasional pada Minggu (25/2/2024) malam diamankan di Satlantas Polres Batanghari.
Polisi mengamankan ke lima kendaraan tersebut saat jalan beringan dari arah Kabupaten Sarolangun menuju ke Desa Jebak Kabupaten Batanghari.
“Kami amankan lima unit angkutan batubara, dimana belum ada instruksi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jambi terkait diberlakukannya angkutan batubara yang boleh melintas dijalan umum,” jelas Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, Selasa, (27/04/24) dikutip dari tribunjambi.com.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kelima sopir tersebut tidak membawa surat-surat baik SIM atau STNK.
Meski begitu pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para sopir dan hanya mengamankan ke lima unit truk berisi tambang batu bara sebagai barang bukti.
Agung menghimbau kepada seluruh sopir angkutan batubara untuk dapat menaati peraturan yang ada dan bersabar hingga instruksi lebih lanjut dari Gubernur Jambi dikeluarkan.
“Kami juga menghimbau kepada pengusaha tambang dan pengusaha angkutan untuk bersabar, jadi untuk instruksi kelanjutan dari Bapak Gubernur belum ada masih tahap perencanaan dan masih terkait manajemen rekayasa arus lalu lintasnya,” kata Agung.
Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi masih menghentikan aktivitas angkutan batubara untuk melintas dijalan umum. (bud).