Pekanbaru,reportasenews.com – Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, AN (40) warga Desa Mekar Jaya Kec. Kampar Kiri Tengah, RZ (LK 52) warga Kelurahan Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Tengah dan seorang wanita berinisial UM (32) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar, rabu (08/03) malam, sukses dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Selain ketiga pengedar, barang bukti berupa 1 paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih serta beberapa barang bukti lainnya sukses diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran yang dilakukan oleh kawanan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tiga orang pelaku sukses dibekuk.
Hebatnya, peredaran narkoba tersebut dinahkodai oleh seorang wanita berinisial UM yang diketahui pemilik barang haram tersebut. Dan selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan penyidik guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan lainya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sik kepada Repotasenews.com, kamis (08/03) siang, membenarkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut, ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan,
“Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensive guna pengembangan terhadap jaringan lainya,” kata Kombes Guntur.(Anom)