Tanjungpinang, reportasenews.com – Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,5 kilogram dan ribuan ekstasi diringkus Tim Satnarkoba Polres Bintan di area parkir Hotel Confort Tanjungpinang. Jumat (17/3).
Kedua bandar narkoba masing-masing SU (39) dan AC alias Yok (32) tak bisa mengelak saat disergap Tim Anti Narkoba Polres Bintan.
Dari dua bandar narkoba polisi berhasil menyita barang bukti yang didapat di mobil Toyota Yaris dengan Nopol BP 1816 YT yakni dua koper berisi narkoba yang disimpan dalam bagasi.
Petugas juga berhasil menyita dua paket besar yang diduga berisi ribuan pil ekstasi warna jingga dan warna biru.
Sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, dua bandar narkoba ini sudah target operasi berapa hari lalu.
Sementara barang bukti berupa 16,5 kg sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, dua tas koper dan empat telepon genggam milik tersangka diamankan oleh Satnarkoba Polres Bintan.
Sedangkan dua tersangka bandar narkoba kini masih diperiksa penyidik. (aul)
