PONTIANAK, REPORTASE – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat membekuk seorang narapidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pontianak. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi juga menangkap narapidana lainnya dalam satu jaringan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
Polisi menduga sabu-sabu diproduksi di dalam lembaga pemasyarakatan, karena barang bukti berasal dari dalam penjara kemudian dipasarkan ke luar penjara melalui transaksi telepon seluler dengan kurir dari narapidana lainnya.
“Kita terus mengembangkan kasus perederan narkoba ini di warga binaan, sudah jelas barang bukti dari dalam penjara. Ada satu lagi narapidana yang kita amankan, namun untuk saat ini belum kita ekspose, karena masih kita kembangkan,†kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Purnama Barus  kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/10).
Dari tangan tersangka narapidana ini, lanjut Purnama, pihaknya mengamankan barang bukti 3 gram sabu-sabu.
“Tersangka napi ini berinisial A, dan yang bersangkutan adalah narapidana kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman 4,5 tahun. Perannya hanya kurir, tetapi ada pengedar lainnya juga berstatus warga binaan berinisial GG,†urainya.
Purnama menjelaskan saat ini ada dua saksi yang diperiksa yakni petugas sipir termasuk pengawal narapidana ini. Namun statusnya masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan keduanya bisa dijadikan tersangka.
“Masih ditelusuri peran para petugas sipir, namun sampai saat ini belum bisa diekspose,†tukasnya.
Selain dua narapidana yang telah diamankan, petugas juga mengamankan 12 tersangka lainnya dalam peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
Seluruh barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 192,81 gram. Diantara para tersangka, ada tersangka pengedar sabu-sabu berinisial Nn, seorang ibu rumah tangga yang sudah empat tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah tempat tinggalnya di Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Selama Januari sampai September 2016, Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 552 tersangka dan mengamankan 31, 361 kilogram sabu-sabu dan 2.990 butir ekstasi.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW,  selain barang tersebut, pihaknya juga menyita 2.336.590 botol minuman keras berbagai jenis, Ganja 9,140 kilogram dan Happy Five 39744 butir.(ds)