Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Apr 2018 17:30 WIB ·

Polisi Bongkar “Raw Sugar” dari Thailand di Pelabuhan Kota Probolinggo


					Polisi dari Polres Probolinggo Kota saat akan membongkar “Raw Sugar” di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota setempat.(foto: Humas Polresta Probolinggo) Perbesar

Polisi dari Polres Probolinggo Kota saat akan membongkar “Raw Sugar” di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota setempat.(foto: Humas Polresta Probolinggo)

Probolinggo, reportasenews.com – Sempat menjadi kegaduhan beberapa hari lalu. Polisi dari Polres Probolinggo Kota Jawa Timur, akhirnya membongkar “Raw Sugar”dari Tahailand, di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota setempat, Selasa (10/4/2018).

Polisi membongkar keberadaan “Raw Sugar” tersebut, karena oleh masyarakat adalah gula pasir import untuk dikonsumsi. Dan berdasarkan informasi dari pihak terkait, ternyata, “Raw Sugar” itu adalah sebuah bahan baku pupuk maupun pakan ternak, yang justru berbahaya.

Dan ternyata. “Raw Sugar” yang diangkut kapal Azumo berbendera Panama ini, merupakan barang pesanan milik PT. Cheil Jedang Indonesia, yang berlokasi di Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, tidak ada masalah dalam aktifitas ini. Semuanya legal dan sesuai aturan,”ungkap Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal.

Pihaknya menghimbau, masyarakat tidak perlu resah, atas adanya bongkar “Raw Sugar” di pelabuhan Internasional New Tanjung Tembaga Kota Probolinggo. Hal itu sudah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, yang sebelumnya dilakukan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sementara soal aksi sweeping yang dilakukan oleh oknum maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu, akan ditindak lanjuti pihak Polresta Probolinggo. Sehingga tidak ada lagi, aksi main hakim sendiri. Pihak kepolisian, juga akan memanggil pengurus LSM yang bersangkutan.

Terkait kegaduhan yang terjadi beberapa hari lalu oleh kwarga setempat, manajer pembelian PT. CJI, Husnul Amin mengatakan, import raw sugar ini dipastikan tidak akan merugikan pihak lain. Seperti para petani tebu, maupun masyarakat. Seluruh dokumen import, dan perijinan yang diperlukan, semuanya sudah lengkap.

“Aturan import Raw Sugar ini didasari aturan yang jelas. Dimana dalam perusahaan, jumlah bahan baku yang masuk pabrik, harus sesuai dengan manifest pembelian. Tidak boleh kurang, maupun lebih. Jika kurang, maka perusahaan akan kena sanksi, begitu pula jika lebih,”jelas Amin.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunakan Sabu Sebagai Doping, Sopir Travel Ditangkap Polisi

20 September 2024 - 18:34 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi

20 September 2024 - 16:51 WIB

Dua Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Kerinci Berhasil Dibekuk

20 September 2024 - 16:23 WIB

KPw BI DIY Dukung Pemberdayaan Pembatik Perempuan melalui Industri Batik Sawit Smart Batik

20 September 2024 - 15:45 WIB

Dirjen Bea Cukai: Batik Sawit, Inovasi Baru yang Harus Kita Dukung Bersama

20 September 2024 - 15:18 WIB

Dukung eSport, Oxygen.id Gelar Turnamen Cup FC24 Series

20 September 2024 - 14:17 WIB

Trending di Nasional