Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jul 2018 16:29 WIB ·

Polisi Buru Pelaku Perampokan Bersenjata di BNI Digoel


					Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. ( foto : riy )  Perbesar

Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. ( foto : riy ) 

Jayapura, reportasenews.com – Polisi masih terus memburu pelaku perampokan bersenjata di kantor cabang Bank BNI Digoel yang terjadi, pada Sabtu (14/07).  Aksi ini dilakukan oleh seorang pria dengan menggunakan senjata laras panjang  dengan cara menodong karyawan bang yang sedang bertugas dan berhasil membawa kabur uang sebsar 300 juta rupiah.
Kepala Bagian Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan kejadian yang terjadi pada Sabtu kemarin ini awalnya terjadi di kantor kas Bank BNI cabang Asiki Kabupaten Boven Digul Papua, dimana pelaku yang diduga telah melakukan pemantauan terhadap bank yang tidak memiliki penjaga keamanan memadai langsung masuk kedalam bank dengan mengeluarkan tembakan satu kali ke atas planfon dan meminta pegawai teler untuk mengisi seluruh uang yang ada di atas meja.
“ pelaku masuk pegang senjata dan langsung menodong pegawai teller”. Tukasnya.
Hingga saat ini aparat kepolisian gabungan tni polri sedang mengejar pelaku yang diduga melarikan diri ke kawasan sawit di Boven Digul.
“saat ini kami terus melakukan pengejaran pelaku yang telah membawa lari duit sebanyak 300juta”. Tuturnya kepada media di Jayapura. ( riy )
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum