Pasuruan, reportasenews.com – Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap 161 tersangka dari 157 kasus hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) bulan Ramadhan yang dilaksanakan mulai 23 Mei – 3 Juni 2017. Barang bukti terdiri dari ratusan botol minuman keras, beberapa sajam jenis celurit, bahan peledak, narkoba, dan barang judi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo mengatakan, penangkapan seluruh tersangka ini dilakukan selama 12 hari. Dari 157 kasus tersebut, paling banyak didominasi oleh kasus premanisme, yakni sebanyak 128 kasus dengan 128 tersangka, sedangkan yang lain meliputi penyalahgunaan narkoba hingga penggelapan mobil.
“Ada sepasang suami istri yang profesinya jualan nasi goreng kemudian berani menggelapkan mobil. Modusnya yakni menggadaikan mobil-mobil yang dia sewa lalu dijualnya. Pasangan suami istri ini telah melakukan aksinya berkali-kali, “ujar Rizal dalam pres releasnya.
Adalah Pasangan Sugeng Gendut dan istrinya, As yang terpaksa harus mendekam di sel, setelah ketahuan menggelapkan 8 mobil sewaan yang bukan miliknya. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kata Rizal, pihaknya tidak main-main dalam melakukan investigasi terhadap siapa saja yang ingin melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami terus memburu siapa saja yang berusaha melawan hukum. Contohnya saja dalam 12 hari selama Bulan Ramadhan ini, kami berhasil menangkap 161 pelaku kejahatan dari berbagai macam kasus. Kami juga meminta bantuan masyarakat, apabila melihat kejadian yang mencurigakan, bisa langsung lapor ke polres atau polsek terdekat, “tegasnya. (abd)