PONTIANAK – RN.COM, Polisi terus mengembangkan kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Negara Malaysia.
Saat ini polisi tak hanya menangkap dan menahan Achmad Ardi bin Abdullah, warga Sarawak, Malaysia, namun juga telah menetapkan satu tersangka lain warga Negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Satu orang Indonesia adalah Kanisius Belia berusia 41 tahun asal Kampung Leeuku Desa Belobao Kecamatan Wulan Doni Kabupaten Lambata Nusa Tenggara Timur. Keterlibatanya adalah diduga sebagai penghubung dan merekrut calon korban,” kata Kapolres Sambas, AKBP Cahyo, Sabtu (3/9).
Dua tersangka ini selanjutnya masih diperiksa di Polres Sambas sambil terus berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia dan pihak-pihak terkait di batas dua Negara.
Cahyo mengingatkan agar warga tidak mudah terbujuk rayu, dengan iming iming gaji yang besar, dan pekerjaan yang mudah didapat tanpa memikirkan prosedurnya yang sah.
Apalagi sudah tidak sedikit warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia.
Selama awal September ini, sudah 3 kali Polda Kalimantan Barat menggagalkan perdagangan orang, mulai dari Polsek Selatan, Polresta Pontianak dengan calon Korban dari Sukabumi, kemudian Polres Sanggau di Entikong pada tanggal 1 September juga menggagalkan kejahatan perdagangan orang dengan calon korban 12 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat. (DP)