Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Okt 2017 18:26 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyeludpan 1 Kg Sabu Asal Aceh


					Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas (foto:fan) Perbesar

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas (foto:fan)

Langkat,reportasenews.com – Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, berhasil menangkap pria asal Aceh serta narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, ketika melintas di depan Pos Polisi Gebang, Dusun IV, Desa Paluh Manis, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat menumpang bus Simpati Star BL 7756 AA, Selasa (10/10).

Pemilik narkotika jenis sabu seberat 1 Kg diketahui bernama Rizki Sayuti (24) warga Dusun Peutawa Batang, Desa Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Saat ditangkap Rizki duduk di bangku nomor dua dari bus tersebut.

Penangkapan Rizki berawal dari laporan masyarakat bahwa di dalam bus mewah lintas Sumatera ada menyeludupkan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Kota Medan, dimana pelaku sebelumnya melakukan transit di daerah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi itu, personil dari Satres Narkoba Polres Langkat langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian lalu lintas yang tengah berjaga di dalam pos polisi Gebang, untuk memberhentikannya dan dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta barang bawaan mereka. Benar saja, ketika petugas memerika barang bawaan milik Rizki, petugas mendapati sebuah kotak warna biru kuning yang di dalamnya terdapat sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu.

Mendapati hal itu, petugas langsung membawa Rizki beserta barang bukti sabu beserta barang bukti lain ke Mapolres Langkat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan mengatakan  tersangka memiliki barang bukti 1 Kg sabu telah diamankan beserta barang buktinya.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria asal Aceh beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Arnold Hasibuan. ( van) 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional