Probolinggo, reportasenews.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Proboliggo, menggrebek dan menangkap Hermansyah Hodiri, (33) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Tersangka dibekuk di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. Setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, omset penjualan rokok ilegal berbagai nama itu mencapai sekitar Rp.30 juta per bulan, dengan keuntungan 20 persen dari total penjualan atau sekitar Rp.6 juta tiap bulannya.
Di rumah kontrakan tersangka Herman, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni 62 pres rokok merk Nego, 35 pres merk Abold, 60 pres merk Absolut, 89 pers merk Auora, 89 pres merk H2, 47 pers merk Yess, 35 pers merk Still, 10 pers merk Fans, 3 pres rokok merk Surya 9, tujuh pres merk Seven, 33 lembar bukti transfer, total ada 400 pres rokok yang diamankan.
Tersangka Herman mengaku, dirinya melakoni menjual rokok ilegal itu sejak 2 tahun lalu. Ia mengambil barang rokok ilegal bermacam merk itu dari Pamekasan Madura. Kebetulan, dirinya mengetahui rokok ilegal itu pertama di Pamekasan Madura.
”Sistemnya saya dikirim barang, kemudian saya jual sendiri (seles). Kemudian, hasil penjualan itu ditransfer,” kata Herman, di hadapan polisi, Jumat (7/4).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Hariyanto Rantesalu mengatakan, berawal dari laporan masyarakat. Dari situ, pihaknya pun menindak lanjuti dan langsung menangkap tersangka Herman beserta sejumlah barang bukti.
”Tersangka Herman dijerat dengan pasal 54 Jo 29 ayat (1) Undang-unadng nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” tegasnya.
Rokok ilegal itu, kata AKP Hariyanto, didapat dari pabrik inisial R di Pamekasan Madura. Tersangka Herman ini menjual rokok ilegal dengan cara sales sendiri ke wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo.(dic)