Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Apr 2017 11:05 WIB ·

Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Asal Madura


					Tersangka Herman dengan barang bukti ratusan pres rokok saat digelar pres release di Mapolres Probolinggo. (foto: dic)
Perbesar

Tersangka Herman dengan barang bukti ratusan pres rokok saat digelar pres release di Mapolres Probolinggo. (foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Proboliggo, menggrebek dan menangkap Hermansyah Hodiri, (33) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Tersangka dibekuk di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. Setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, omset penjualan rokok ilegal berbagai nama itu mencapai sekitar Rp.30 juta per bulan, dengan keuntungan 20 persen dari total penjualan atau sekitar Rp.6 juta tiap bulannya.

Di rumah kontrakan tersangka Herman, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni 62 pres rokok merk Nego, 35 pres merk Abold, 60 pres merk Absolut, 89 pers merk Auora, 89 pres merk H2, 47 pers merk Yess, 35 pers merk Still, 10 pers merk Fans, 3 pres rokok merk Surya 9, tujuh pres merk Seven, 33 lembar bukti transfer, total ada 400 pres rokok yang diamankan.

Tersangka Herman mengaku, dirinya melakoni menjual rokok ilegal itu sejak 2 tahun lalu. Ia mengambil barang rokok ilegal bermacam merk itu dari Pamekasan Madura. Kebetulan, dirinya mengetahui rokok ilegal itu pertama di Pamekasan Madura.

”Sistemnya saya dikirim barang, kemudian saya jual sendiri (seles). Kemudian, hasil penjualan itu ditransfer,” kata Herman, di hadapan polisi, Jumat (7/4).

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Hariyanto Rantesalu mengatakan, berawal dari laporan masyarakat. Dari situ, pihaknya pun menindak lanjuti dan langsung menangkap tersangka Herman beserta sejumlah barang bukti.

”Tersangka Herman dijerat dengan pasal 54 Jo 29 ayat (1) Undang-unadng nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” tegasnya.

Rokok ilegal itu, kata AKP Hariyanto, didapat dari pabrik inisial R di Pamekasan Madura. Tersangka Herman ini menjual rokok ilegal dengan cara sales sendiri ke wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Daerah