Depok, reportasenews.com – Tim Narkoba Polresta Depok, Jawa Barat, Minggu (5/2) dini hari, berhasil menangkap seorang wanita berinisial SUK yang sedang mengantarkan sabu ke rumah anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan, di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Sat Narkoba Polresta, Depok, Jawa Barat, sendiri gagal menciduk Ervan, lantaran kedatangan Sat Narkoba telah diketahui dan Ervan kabur dari rumahnya melalui pintu belakang.
Dari tangan kurir wanita itu, polisi menyita 4 bungkus plastik klip bening dengan berat brutto 2,80 gram, 1 timbangan elektronik, 4 lembar uang nominal Rp 5000 serta 1 unit hp warna gold.
Dari penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai shabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota (DPRD). Pada lemari pakaian di kamar Ervan Teladan, ditemukan 1 pipet dan sebuah alat hisap sabu di mobil Ervan. 1 dompet berisi KTP atas nama Ervan Teladan, buku rekening atas nama Ervan Teladan.
“Meski saat ini pelaku melarika diri, kami sudah mengerahkan sejumlah anggota untuk menangkapnya, “, ujar Kompol Putu, Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ancam pasal tentang narkotika 114 serta Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba serta mengedarkannya. ( LTF )