Selasa, Oktober 3, 2023
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya

by Reportase News
Jumat, 18 Agustus 2023
in Daerah, News Feed
0
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku pembakaran hutan saat di interograsi polisi Kubu Raya

 

Kubu Raya, reportasenews.com – Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jalan Parit Delima besebelahan dengan PT.SUM Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar. YP (48) Pria asal Lidi Blolong, warga Dusun Punggur Kecil ditangkap setelah melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pelaku diamankan petugas di rumahnya setelah membakar hutan yang bersebelahan dengan PT. SUM. Namun pelaku sebelum ditangkap sempat bersembunyi dari kejaran petugas pada Kamis (17/8/23) pukul 20.00 Wib.

” Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya atas terbakarnya lahan di Jalan Parit Delima Desa Punggur Kecil Kecamatan Kakap kurang lebih seluas lima sampai delapan hektar, dan pelaku ini sempat bersembunyi dari kejaran petugas,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/23) pagi.

Ade mengungkapkan, pada saat Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan, sempat terjadi perdebatan. Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

” Saat melakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui bahwa ia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara sengaja dengan cara menyiramkan oli bekas yang dicampur minyak solar ke tumpukan pakis kering dan menyulut api menggunakan korek api,” tegas Ade.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah jerigen yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api dan tiga buah ember.

Ade menambahkan, kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, personil yang saat itu turun ke TKP bersama Damkar perusahaan PT.SUM sedang mengupayakan pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut, kemudian petugas Tim Pencegahan Karhutlah memberikan informasi kepada Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya, YP diancam dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. (*)

 

Komentar
Tags: headline
Reportase News

Reportase News

Next Post
ABK Kapal Motor usaha Jaya IV Ditemukan Tewas Saat Periksa Propeller

ABK Kapal Motor usaha Jaya IV Ditemukan Tewas Saat Periksa Propeller

Please login to join discussion

Reportase Populer

Obyek Wisata Alam Taman Nasional Baluran Situbondo, Kembali Dibuka

Granat Aktif Ditemukan Petani Situbondo di Sawah

Pangdam XII/Tpr Dampingi Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Prajurit

Polisi Tangkap Remaja Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya

Ratusan Siswa SMAN 1 Situbondo, Kenakan Baju Batik di Momen Peringatan Hari Batik Nasional

Resmikan Kereta Api Cepat,  Presiden Jokowi Beri Nama  KCJB “Whoosh”

  • BUMN
  • Covid 19
  • Tekno & Gadget
  • Lingkungan

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved