Jambi, reportasenews.com – Kepolisian Saerah (Polda) Jambi kembali menetapkan satu tersangka, yaitu H, saat demo berlangsung ricuh hingga merusak Kantor Gubernur Jambi saat aksi demo sopir batu bara. Total ada 3 tersangka pelaku perusakan dan provokator kerusuhan di kantor gubernur.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka H ditetapkan setelah pengembangan keterangan 2 tersangka sebelumnya yang telah diamankan polisi.
“Berdasarkan keterangan 2 tersangka sebelumnya, pada tanggal 2 Mei lalu kami sudah menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan dengan Pasal 170 juncto 55 KUHP,” ujar Kombes Andri, Selasa (7/5/2024), dikutip tribunjambi com.
Abdri menjelaskan, H merupakan sala satu pengurus dari KS Bara yang ikut demo di Kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024) lalu. Sopir batu bara saat itu demo untuk meminta dibuka kembali operasional batu bara.
Lebih kanjut Andri mengatakan bahwa H memiliki peran sebagai provokator. H juga diketahui yang meneriaki provokasi menggunakan pengeras suara saat demo berlangsung.
“Perannya yang jelas ada di TKP. Karena dengan bukti dan keterangan tersangka sebelumnya dia salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah perusakan,” ujarnya.
Terkait berkas 2 tersangka sebelumnya yang terlibat perusakan, SK (28) dan ARS (20), Andri mnegatakan sudah memasuki tahap 1 dan diteliti oleh Jaksa.
“Berkas tersangka sebelumnya sudah tahap 1. Kita lihat nanti jawaban jaksa,” pungkasnya.
Diketahui, aksi demo sopir angkutan batu bara yang meminta dibuka kembali operasional batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024). Sejumlah kaca Kantor Gubernur Jambi pecah dilempari massa dan fasilitas lain rusak.
Atas kerusakan sejumlah fasilitas di kantor gubernur, Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian atas pengrusakan fasilitas itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Rincian kerusakan kantor gubernur itu di antaranya, 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat. (bud)